Minggu, 24 Juli 2011

PK Antasari Diajukan Sebelum Ramadhan

Ist.
Beritabatavia.com - Terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Antasari Azhar, belum siap ajukan upaya hukum terakhir, atau Peninjauan Kembali (PK). Pengacaranya, Madir Ismail mengatakan hambatan pengajuan PK karena Antasari belum siap secara psikologis. Padahal kata dia, seluruh bukti-bukti baru serta berkas-berkas PK sudah diselesaikan jauh-jauh hari.

"Kita sudah tinggal siap memasukannya saja menyampaikan memori PK nya saja. Jadi ini soal waktu saja kapan pak Antasari nyaman. Karena yang berhak mengajukan PK adalah pak Antasari atau keluarganya. Jadi kalau pak Antasari merasa nyaman kita segera mengajukan PKnya. Sesuai rencana kita akan mengajukan PK sebelum puasa ke pengadilan," ujarnya di Jakarta, akhir pekan ini.

Di dalam PK tersebut terdapat novum atau bukti baru seputar temuan Komisi Yudisial. KY menyatakan ada pengabaian barang bukti di saat sidang di Pengadilan Negeri sampai tingkat kasasi.

Antasari Azhar adalah mantan Ketua KPK yang di vonis 18 tahun penjara pada kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam. Ia dianggap sebagai otak pembunuhan tersebut. O brn