Sabtu, 30 Juli 2011

Vonis Terdakwa Cikeusik Terlalu Ringan

Ist.
Beritabatavia.com - Vonis 3-6 bulan penjara bagi penyerang jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten merupakan kegagalan keadilan bagi korban penyerangan. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Nurkholis Hidayat, sedikitnya ada 3 indikator yang menunjukan gagalnya pengadilan dalam proses persidangan dalam kasus ini. Ketiga indikator itu adalah: dakwaan sangat lemah, eksaminasi saksi dan pembuktian minim dan tuntutannya sangat ringan.

Kata dia, seharusnya terdakwa dapat dituntut dengan pasal pembunuhan karena penyerangan kepada kelompok minoritas ini mengakibatkan 3 orang meninggal.

“Jadi putusan yang ringan itu, kami anggap gagal menghadirkan keadilan bagi korban dan kepada komunitas keseluruhan masyarakat indonesia ini. Sejak awal sekali itu memang kami lihat disengaja untuk digagalkan menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan ini.

Kemarin, para pelaku penyerangan jemaat Ahmadiyah, Cikeusik divonis 3-6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten. Dalam penyerangan yang dilakukan Februari lalu, 3 jemaat Ahmadiyah tewas dan belasan luka-luka. Rendahnya vonis bagi pelaku penyerangan ini, dikecam banyak kalangan; seperti Amnesty Internasional, kedutaan AS dan Ormas Muhammadiyah. O brn