Minggu, 31 Juli 2011

Petani Tuntut Kejagung Usut Korupsi Bank Kaltim

Ist.
Beritabatavia.com - Serikat petani nasional (SPN) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direksi Bank Kaltim, serta pemilik PT Anugerah Urea Sakti (AUS) terkait dugaan mark up kredit bagi pembangunan kebun plasma kelapa sawit milik petani di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp129 Milyar

Dugaan praktek perbankan tak sehat, berupa adalah penyaluran kredit bermasalah  oleh BPD Kaltim ke PT Anugerah Urea Sakti, perusahaan pengembangan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasilnya, yang membangun perkebunan plasma kelapa sawit di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Sebenarnya kasus ini pernah ditindaklanjuti Kejaksan Tinggi Kaltim pada April 2010, sayangnya dalam perjalanannya, tiga jaksa penyidiknya dimutasi. Sehingga kasusnya hingga kini terlantar, dan yang menjadi korban adalah para petani," ungkap Ahmad Fikri, kordinator Serikat Petani Nasional di Jakarta, Minggu (31/7).

Mereka Aspidsus Baringin Sianturi, Asintel Amsir Khuduri dan Kasie Penyidikan pada Aspidsus Kajati Kaltim Eko Nugroho yang dimutasi lantaran ada surat kaleng dari LSM di Kaltim, berisi fitnah pemerasaan ketiga jaksa terhadap Direksi Bank Kaltim, jelasnya.

Ternyata fitnah tidak terbukti hingga kini, sementara pengusutan kasusnya malah jalan di tempat. Padahal, kata Fikri, bukti-bukti dan indikasi indikasi kasus kredit BPD Kaltim kepada PT AUS, sangat kuat.

"Jadi tuduhan pemerasan merupakan upaya pihak-pihak yang khawatir dengan pengusutan kasus ini untuk mengalihkan masalah. Mereka menginginkan Kejaksaan sibuk dengan permasalahan dugaan pemerasan dan melupakan masalah pokok, yakni dugaan mark up dan penyelewengan kredit di BPD Kaltim," paparnya.

Dijelaskan, tahun 2007 PT AUS ditunjuk Koperasi Sawit Sendowan membangun perkebunan plasma di Desa Pusan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, seluas 1200 Hektar. Untuk membangun perkebunan plasma, PT AUS mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan Juni 2009 kredit direalisasikan sebesar Rp 119 Milliar dengan menggunakan kredit lunak BPD Kaltim Cabang Tenggarong.

Kredit itu diajukan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 berbunyi :“ Untuk pengembangan perkebunan diberikan kredit investasi oleh bnak pelaksana yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan”

Jika dibanding luas perkebunan yang hendak dibangun, nilai kredit yang dikucurkan jauh melampaui kebutuhan dana pembangunan perkebunan. Mengingat sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 60/Kpts/RC.110/4/08 Tentang Satuan Biaya Maksimum Pembangunan Kebun Peserta Program Revitalisasi Perkebunan di Lahan Kering, biaya pembangunan kelapa sawit perhektar di Kaltim Rp 29.653.000, katanya.

Sehingga, tambah Fikri, untuk bangun 1200 ha kebun kelapa sawit plasma, cuma butuh Rp 35,5 miliar. Dari perhitungan ini patut diduga bahwa terjadi mark up nilai pembangunan perkebunan plasma kelapa swait sebesar Rp 83,4 miliar.
 
"Anehnya meski dana kredit sudah dikucurkan, ternyata pembangunan perkebunan plasma kelapa sawit, pekerjaannya berjalan lamban, bahkan meleset jauh dari jadwal pelaksanaan. Seperti, pembersihan lahan (land clearing), pembangunan jalan, pembangunan drainase hinggapembibitan melenceng dari batas waktu yang ditetapkan," ungkapnya.

Bahkan, seharusnya Desember 2009 terealisasi 80% dari total seluruh luas lahan, nyatanya yang terealisasi baru 30 %. Malah hingga Juli 2011, sisa pembangunan kebun plasma mangkrak.
Juga pengadaan bibit misalnya, seharusnya bibit dari Lonsum ternyata realisasinya bibit dengan kualitas yang jauh di bawah Lonsum. Dan Pupuk, jumlahnya sangat sedikit sehingga pertumbuhan pohonpun berjalan sangat lamban.

Menurutnya, kondisi proyek yang amburadul ini, berdampak pada pembayaran kreditnya. Mengingat, hasil produksi tak mencukupi untuk membayar kredit. Kini petani yang tergabung dalam koperasi itu, ketar-ketir lantaran bank akan melakukan penyitaan lahan kebun milik warga.

"Karena itu, petani mendesak Kejakgung segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Petani sawit desa Pusan Cepak khawatir lahan miliknya akan disita bank, padahal lahan itu merupakan aset kehidupan bagi anak cucu mereka," kata Fikri.

Ditambahkan berkas masalah ini sudah disampaikan ke Kejagung, namun bila tak ada realisasinya, para petani akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini. o end