Senin, 01 Agustus 2011
Sindikat Narkoba Antarpulau Dibekuk
Beritabatavia.com - Sindikat narkoba antarpulau dibekuk aparat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari tempat
berbeda di Bogor, Palembang dan Pontianak. Mereka yang diringkus, HRM alias CMG (31 tahun), NHS alias BNN, (40), dan RHM alias IY (30). Juga AD warga negara Malaysia, yang hingga kini masih dalam proses pengejaran.
"AD warga Malaysia ini adalah pemilik Narkoba yang menyelundupkan barang terlarang melalui paket yang dicampur dengan pakaian bekas dan minuman ringan," ungkap Wadir Narkoba AKBP Krisno Siregar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Baharudin Djafar dan Kasat Naroba, AKBP K. Eko Saputro, di Jakarta, Senin (1/8).
Krisno menjelaskan, terungkapnya jarigan narkoba antarpulau bermula dari informasi
masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah Bogor.
Selama sebulan lebih, anggota Dirnarkoba Polda Metro jaya melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa 14 Juni 2011 sekitar pukul 12.30 berhasil meringkus HRM alias CMG di depan bengkel Mandiri Jalan Raya Rancabungur, Bogor.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang bertugas sebagai pengirim paket, ternyata barang haram itu sudah dikirim tersangka HRM kepada NHS alias BNN warga Jalan Mayor Zen Kelurahan Sungai Selayar, Kalidoni Palembang Sumatera Selatan.
Hanya berselang 3,5 jam dari penangkapan HRM di Bogor, berhasil ditangkap tersangka BNN di Palembang. Dari rumah BNN, polisi menemukan narotika jenis sabu-sabu seberat 1.400 gram serta 375 butir ekstasi.
"Kami juga menyita 12 belas lembar tanda bukti pengiriman barang, 1 lembar tanda terima dan 2 buah hand phone," urainya.
Hasil pengembangan dari dua tersangka yang dibekuk, akhirnya dibekuk tersangka baru RHM alias IY di Depan Carrefour Duta Nerlin Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2011 sekitar pukul 21.15 WIB.
"Penangkapan RHM, karena kami berpura-pura sebagai pembeli dan tersangka RHM keluar kandang dan akhirnya kami tangkap," jelasnya.
Dari pengakuannya, RHM akan mengirim naroba ke Pontianak Kalimatan Barat berupa dua paket berisi dua bungkus plastik klip jenis shabu seberat 1.400 gram sabu-sabu, dua bungkus plastik klip berisi ekstasi 1.370 butir ekstasi.
Dari pengungkapan jaringan narkoba antarpulau ini, berhasil disita narkotika sebesar Rp4,6 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ditambahkan jaringan ini sudah melakukan aksinya selama enam bulan lebih. Mereka yang ditangkap masih sebatas kurir. Setiap kali pengiriman yang berhasil mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. o end