Rabu, 03 Agustus 2011
Greenpeace Bukan Organisasi Kemasyarakatan
Beritabatavia.com - LSM Greenpeace tidak perlu memenuhi kewajiban yang ada di dalam Undang-Undang Ormas tahun 1985. Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Martua Batubara, mengatakan Greenpeace bukanlah ormas melainkan LSM asing. Ketika membuka perwakilan di Indonesia, maka harus berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait.
Menurut Martua tidak relevan bila ada kelompok tertentu yang mendesak Greenpeace melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
“Ketika Greenpeace membuka perwakilan di Indonesia, tentu harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenhukham dan Sekneg, tetapi untuk kegiatannya tentu saja dengan Kementerian yang membidangi teknisnya, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau dikaitkan dengan undang-undang keormasan, ini merupakan dua persoalan hukum yang berbeda,†ujarnya di Jakarta, Rabu (3/8).
Sebelumnya sejumlah Ormas seperti Forum Betawi Rempug (FBR) dan Front Pembela Islam (FPI), Pejabat Pemkot dan anggota DPRD DKI menuding Greenpeace sebagai LSM liar. Alasannya LSM asing yang getol mengkritisi isu lingkungan di Indonesia tersebut tidak melapor dan terdaftar di Kesbangpol DKI Jakarta, sesuai dengan Undang-undang Ormas tahun 1985. O ant/brn