Minggu, 07 Agustus 2011
Pendekar Keadilan Antikorupsi
Beritabatavia.com - Kehadirannya sebagai calon pimpinan KPK periode 2011-2015 memang bukan yang pertama. Ia pernah gagal menduduki kursi pimpinan lembaga antikorupsi itu pada 2010. Kegagalan itu tak membuatnya berhenti melakukan advokasi antikorupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh manusia setengah dewa untuk memimpin lembaga antikorupsi itu. Meski pencarian itu seperti mimpi, KPK terus mencari figur itu mengingat tugas yang diemban adalah menangani perkara tindak pidana korupsi kelas kakap. Manusia setengah dewa itu harus punya keberanian, punya pemahaman hukum yang kuat, harus bisa memainkan taktik dan strategi, karena yang dihadapi bukan orang sembarangan.
Mencari manusia setengah dewa untuk memimpin KPK memang sulit. Di tengah statemen Ketua DPR RI Marzuki Ali untuk membubarkan KPK, Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK 2011-2015 sudah mengantungi 17 nama. Salah seorang di antaranya adalah pendekar hukum Bambang Widjojanto. Sepak terjangnya sebagai pendekar keadilan adalah sebagai praktisi hukum dan konseptor gerakan antikorupsi.
Pada seleksi tahun lalu, Bambang kalah bersaing dengan Busryo Muqqodas yang kemudian menjadi Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 20 Desember 2010 lalu. Bambang belum menyerah, ia kembali ikut seleksi calon pimpinan KPK yang sudah memasuki tes akhir. Ia bersama 16 calon lainnya mengikuti ujian profile assessment, ujian kepribadian, dan psikologi.
Bambang optimistis bisa bergabung dengan Busyro Muqoddas untuk menempati salah satu kursi pimpinan KPK. Walau sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Keluarga Besar Trisaksi menolak pencalonannya, ia tidak akan mundur. Sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, ia menilai bahwa penolakan itu tidak beralasan.
Sepak terjang pria kelahiran Jakarta 18 Oktober 1959 di bidang advokasi hukum memang pantas diacungi dua jempol. Usai menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Hukum Unitersitas Jayabaya pada 1984, ia bergabung dengan sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta dan LBH Jayapura pada 1986-1993. Saat itu, tak banyak advokat yang berani berkarir di daerah sarat konflik seperti Papua (dulu bernama Irian Jaya).
Di samping kuliah di Fakultas Hukum Jayabaya, Bambang juga nyambi kuliah di jurusan Sastra Belanda Universitas Indonesia. Guna melengkapi pengetahuan bidang hukumnya, ia menempuh program postgraduate di School of Oriental and Africand Studies, University of London dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung (2009).
Selain fokus di bidang bantuan hukum, Bambang adalah salah seorang pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Karena ketekunannya di bidang hak azasi manusia, ia memperoleh penghargaan Kennedy Human Rights Award pada 1993.
Di mata rekan-rekannya, Bambang dikenal tegas, berani, dan teguh dengan prinsipnya soal korupsi. “ Saya lebih memilih kasus perceraian di banding menjadi pengacara untuk tersangka korupsi. Karena, korupsi adalah kejahatan terbesar terhadap rakyat dan kemanusiaan,†tegasnya.
Masyarakat Antikorupsi
Dalam memberantas korupsi, Bambang dan sejumlah LSM pernah mengadakan Anti Corruption Public Forum bertema ‘Combating Corruption in Democratic Transition’ di Bali, forum pemanasan konferensi UNCAC. Acara itu merupakan wahana pembelajaran bagi gerakan masyarakat sipil antikorupsi dengan mengindetifikasi permasalahan yang terjadi di Indonesia.
“Jika pemerintah tidak bisa mengembalikan aset para koruptor yang mengalir ke luar negeri, kami akan memasukkan masyarakat sipil dalam agenda pemberantasan korupsi. Korupsi bukan hanya masalah pemerintah dan penegak hukum. Tapi, sudah menjadi masalah terbesar bangsa Indonesia, †tegas Bambang.
Korupsi di Indonesia sudah parah, papar suami Sari Indra Dewi itu. Sementara, penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Jadi, sudah sepantasnya masyarakat dilibatkan dalam pemberantasan korupsi. Apalagi ada indikasi pembajakan oleh kekuatan politik lama yang korup dan predatoris. Sepertinya memang jalan, tapi pemberantasan korupsi di negara dalam transisi demokrasi seperti Indonesia jalan di tempat.
Karena itu, kekuatan organisasi masyarakat sipil harus dikonsolidasikan. Dalam pemberantasan korupsi, masyarakat sipil berfungsi memperkuat apa yang dilakukan pemerintah sekaligus memegang fungsi kontrol. “Kita tidak bisa mempercayakan sepenuhnya pada penegak hukum. KPK misalnya, kita tak bisa menjamin lembaga itu selalu di jalan yang benar,†tuturnya.
Masyarakat sipil juga bisa menekan pemerintah untuk patuh pada komitmen. Sementara korupsi tak hanya berkaitan dengan kemiskinan, tapi juga proses pemiskinan. Masyarakat juga punya kepentingan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tak hanya aparat negara yang rentan korupsi, sektor privat juga punya peluang korupsi.
Menghadapi kondisi seperti itu, Bambang menambahkan, LSM tak boleh hanya bermain di ranah perundang-undangan, advokasi, riset, atau penanganan kasus-kasus korupsi. Gerakan antikorupsi harus memperjuangkan kepentingan dasar masyarakat, yakni pendidikan dan kesehatan. Bukan sekadar mengajukan kasus ke pengadilan. O ato
BIODATA BAMBANG
Nama : Bambang Widjojanto
Tempat Lahir : Jakarta
Tanggal Lahir : 18 Oktober 1959
Istri : Sari Indra Dewi
Pekerjaan : - Penasehat Kemitraan Pembaruan Tata Pemerintahan
- Penasehat Hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta Utara
- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti
- Pengacara/Tim Penasehat Hukum KPK
- Panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana
korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor
154/2009)
- Advokat pada WSA Lawfirm
- Dewan Etik ICW
Pendidikan : Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta (1985)
Sastra Belanda Universitas Indonesia
University of London, Inggris (1993)
Doktor Ilmu Hukum dari Unpad Bandung (2009)