Minggu, 07 Agustus 2011

Polisi Ngawur Ancam Pidanakan Pengemis

Ist.
Beritabatavia.com - Polda Metro Jaya dituding ngawur jika tetap mewujudkan rencana untuk memidanakan atau denda Rp200 juta para pengemis yang kedapatan membawa bayi saat melakukan aksinya di jalanan.
“ Kalau sudah punya uang ratusan juta mana mungkin mereka mengemis di jalan,” kata ketua forum masyarakat peduli hukum, Edison Siahaan, Minggu (7/8)
Menurutnya, mengemis itu bukan kejahatan, lalu mengapa polisi mengancam mereka dengan hukum pidana. “Tindakan ngawur itu,” kata Edison. Tetapi, tambahnya, kalau ada pengemis yang melakukan kejahatan harus ditindak tegas. Yang dilanggar para pengemis paling hanya Perda tentang ketertiban. Dikatakan, polisi terlambat, jika baru mengetahui ada a sindikat yang mengendalikan para pengemis dengan menyiapkan bayi. Karena itu bukan masalah baru, bahkan sudah sering diungkapkan media massa.

Seharusnya, polisi bisa melihat secara utuh, apa dan mengapa ada warga yang mengemis dijalanan, hingga menyewa bayi. “Ini kan tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Pada dasarnya, semua kita tidak menginginkan ada anak bangsa ini menjadi pengemis, tetapi fakta tidak bisa dibohongi. Mereka ada didepan mata, namun tak ada pihak yang mau peduli. Lebih baik, Edison melanjutkan, polisi mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sesuatu kepada pengemis. “Jika, tiga hari saja pengemis tidak mendapat hasil, saya jamin dia tidak akan mengemis lagi,” katanya.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Jafar mengatakan pihaknya akan memidanakan pengemis dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta, jika terbukti bahwa bayi yang dibawanya mengemis bukan anaknya. Karena, tindakan mereka dianggap melakukan eksploitasi anak dan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. "Kalau bisa dibuktikan itu bukan bayi dia, yang bersangkutan bisa diproses secara hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Jafar, Sabtu (6/8) malam.0 son