Senin, 08 Agustus 2011
Syeh Maulana, korupsi Lampu Jalan Diganjar 4 Tahun
Beritabatavia.com - Syeh Maulana Manaf, komisaris PT Dinamika Perkasa Buana diganjar 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, juga membayar uang pengganti Rp 5,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Hukuman itu, lantaran Syeh Maulana dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan lampu jalan di Jakarta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara
bersama-sama, sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Eka Budi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/8).
Hal yang memberatkan, sambung majelis hakim, terdakwa Syeh Maulana melakukan perbuatan yang kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, kooperatif, punya tanggungan keluarga, dan seorang single parent.
Dalam persidangan terungkap, Maulana terbukti memperkaya diri sendiri dalam pengadaan
lampu penerangan jalan tahun 2009. Saat itu, PT Dinamika adalah rekanan Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI.
Syeh Maulana sebagai distributor lampu merk GE melakukan penggelembungan dana Rp 14 miliar atas 14 kegiatan pengadaan barang lengkap dan komponen lepas lampu jalan sehingga merugikan negara Rp 7,3 miliar.
Bahkan menjual ke-6 perusahaan pemenang tender pengadaan proyek lampu jalan menggunakan patokan nilai tukar Rp 15 ribu per dollar Amerika. Padahal sebenarnya kurs hanya Rp 9 ribu per dollar Amerika, papar anggota majelis hakim Hendra Yosfin.
Selain itu, lanjut hakim Anggota I Made Hendra menilai terdakwa memperkaya diri sendiri dan melakukan perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan dan dianggap melanggar hukum karena memasukkan biaya bunga bank dan risk management atas lampu merk GE Lingthing yang dipesan oleh enam perusahaan pemenang tender.
"Risk management sebesar 25 sampai 100 persen, tidak bisa dilakukan, karena barang-barang itu langsung dikirimkan ke pabrik. Ini menjadi harga yang harus dibayar oleh Dinas Perisdustrian DKI Jakarta. Penerapan ini tidak beralasan dan tidak patut dilakukan sehingga perbuatan terdakwa melanggar hukum," ujar I Made Hendra.
Jadi tidak ada biaya bunga bank dan risk management, tapi tetap itu dimasukkan sebagai biaya komponen. Padahal, barang langsung dikirim ke pabrik rekanan," sambungnya
Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 10,5 tahun penjara. Terkait putusan itu, terdakwa Syah Maulana dan jaksa penuntut umum Zainul Arifin menyatakan pikir-pikir. o end