Selasa, 09 Agustus 2011
Komisi Yudisial Ajukan Hasil Pemeriksaan Kasus Antasari
Beritabatavia.com - Komisi Yudisial mengajukan hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim yang mengadili Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen kepada Mahkamah Agung. Namun Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menegaskan, KY tidak bisa mengumumkan rekomendasi tersebut kepada publik, karena wewenangnya ada di Mahkamah Agung.
"Semua putusan itu rahasia sampai pada MA, Jadi yang berhak menyampaikan adalah MA. Rekomendasi sudah dikirim ke MA," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/8).
Imam menambahkan, rapat pleno Komisi Yudisial ini dihadiri oleh tujuh Komisioner KY. Rapat berlangsung alot karena terjadi disenting opinion atau perbedaan pendapat soal memutuskan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Pemeriksaan terhadap 3 hakim ini dilakukan KY karena ada dugaan pelanggaran kode etik hakim berupa pengabaian alat bukti yang diajukan Bekas Ketua KPK Antasari Azhar. Ketiga hakim tersebut adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. O ant/brn