Selasa, 18 Mei 2010

Janda Pahlawan Harapkan Bebas Merdeka

Ist.
Beritabatavia.com -
JAKARTA- Dua janda pahlawan, Roesmini dan Soetarti Soekarno, terdakwa kasus penyalahgunaan rumah dinas Perum Pegadaian, melanjutkan agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa  (18/5) siang. Roesmini yang menghadir sidang tepat pada hari ulang tahunnya berharap dapat bebas dari segala tuntutan hukum.
“Saya berharap agar dapat bebas merdeka. Saya sudah berusia 78 saat ini,” ujar Roesmini, janda dari Achmad Husein, seorang pejuang kemerdekaan, kepada wartawan sebelum mengikuti persidangan. Sebelum menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, anggota keluarga terdakwa menggelar doa selamatan sederhana di halaman PN Jakarta Timur.
Mereka bersyukur, karena hingga kemarin masih diberikan kesehatan dan kekuatan mengikuti persidangan. Roesmini juga berdoa agar sidang berjalan lancar dan tidak tertunda. Dalam syukuran tersebut, digelar acara potong kue dan tiup lilin.
Tampak Roesmini mengenakan pakaian serasi sederhana atasan cokelat muda dan bawahan cokelat tua serta jilbab cokelat tua. Sedangkan rekannya Soetarti Soekarno, mengenakan terusan serba hijau.  Terdakwa lain, Timoria Manurung mengenakan atasan abu-abu dan bawahan hitam.
Ketiganya dengan sabar menunggu kehadiran majelis hakim yang memimpin sidang dalam keadaan setengah mengantuk. Wajah ketiganya tampak lelah menghadiri sidang demi sidang yang panjang. “Saya sehat nak, cuma agak capek,” ujar Soetarti. Sedangkan Timoria mengaku lelah karena pertanyaan terus diulang-ulang.
Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud, batal mendatangkan saksi dari penyidik untuk mengonfrontir tuduhan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi. Penyidik dari Polres Jakarta Timur Bripka Samiran tidak tampak dalam persidangan. “Saya tidak tahu alasannya kenapa,” ungkap Ibnu. Menurut Jaksa keterangan saksi verbal dari penyidik diperlukan untuk memberikan penjelasan seputar penyidikan.
Ibnu juga tidak mempersilakan bila tim penasehat hukum terdakwa, berhasil membuktikan adanya rekayasa BAP saksi tersebut. “Tidak masalah, masih ada keterangan saksi di persidangan,” pungkasnya. Minggu depan Jaksa tidak akan menghadirkan saksi lain yang memberatkan terdakwa karena.
Sedangkan dari sisi terdakwa, penasehat hukum menghadirkan dua saksi meringankan terdakwa. Ibnu sempat menjelaskan keberatannya dengan kehadiran dari saksi Agung Sambodo karena masih memiliki keturunan darah dengan Soetarti Soekarno.
Namun majelis hakim yang diketuai Thamrin Tarigan memperbolehkan Agung diperdengarkan kesaksiannya untuk terdakwa Roesmini dan Timoria. Sedangkan keterangan untuk Soetarti hanya diperdengarkan sebagai keterangan pelengkap saja. 
Majelis hakim akhirnya mengambil terobosan menggabungkan keterangan saksi untuk ketiga terdakwa sekaligus. Langkah ini diambil untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Langkah ini tidak bertentangan dengan hukum, justru sesuai dengan kaidah efesien dan singkat namun tidak mengesampingkan koridor hukum, tegasnya.
Penasehat hukum menghadirkan keterangan saksi meringankan,  dari Wisnu Adiputro, 40, anak dari Soegito, salah seorang yang dipidanakan oleh Perum Pegadaian. “Ayah saya pensiunan Perjan Pegadaian tahun 1985 dan menetap di sana seperti suami terdakwa lainnya”, ujarnya.
Ayahnya dan terdakwa lainnya dipidanakan setelah mengajukan permohonan membeli rumah negara yang dikelola Pegadaian. Setelah ditolak mereka mengajukan kasus ini ke PTUN. Padahal ada beberapa karyawan yang dikabulkan permohonanya, jelasnya di persidangan. Dirinya baru mengetahui dari media kalau penolakan itu yang mulanya untuk digunakan pegawai aktif, ternyata untuk dibuat town house dilokasi.
Wisnu menjelaskan, beberapa rumah negara di Cipinang Jaya telah dikomersialkan, contohnya ada yang dijadikan klinik. “Ayah juga pernah dilaporkan, tapi kasus itu tidak berlanjut karena kondisinya lumpuh,” bebernya.
Saksi lain, Sambodo Agung Nugroho, 45, anak keenam dari Soetarti Soekarno, menjelaskan keluarga mengajukan permohonan pembelian atas dasar hukum. “Sebelum ayah pensiun sudah mengajukan permohonan membeli yakni tahun 1988, namun tidak ada jawaban”, ungkapnya. Permohonan diajukan kembali pada 1990  namun hingga meninggal tidak ada jawaban.
Agung beralasan permohonan selain ada contoh, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah 40 tahun 1994 tentang rumah negara. Saya lihat ada penjelasan bahwa rumah negara dengan persyaratan tertentu dapat membeli, pungkasnya.  O nor