Selasa, 18 Mei 2010

Ngurus KTP Dipungut Rp500 Ribu

Ist.
Beritabatavia.com - JAKARTA –Gembar-gembor pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis di Jakarta, ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Sejumlah warga Kelurahan Bambuapus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, rupanya masih dikenakan biaya saat mengurus KTP.  Biaya yang ditetapkan oleh oknum kelurahan kepada warga bervariasi. Dari Rp20 ribu hingga Rp500 ribu.
Hal ini, dialami Reza Indragiri Amriel, warga Kelurahan Bambuapus,  Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Dosen akademi kepolisian ini, harus merogoh kocek sebesar Rp200 ribu dari Rp500 ribu yang diminta oknum petugas kelurahan.
“Kalau tidak membayar, Anda harus menunggu sampai 180 hari,” ujar Reza menirukan ucapan oknum petugas kelurahan, Selasa (18/5). “Saat itu, saya tidak memiliki uang sebanyak itu, hanya ada Rp200 ribu. Semuanya saya kasihkan kepada petugas itu,” tuturnya.
Sepengetahuan Reza, pembuatan KTP di DKI Jakarta tidak dipungut biaya, alias gratis. Terdorong rasa penasaran, Reza kemudian menelepon bagian pelayanan masyarakat kementerian dalam negeri. Dia menanyakan, apakah harus menunggu sampai 180 hari untuk membuat KTP gratis, dan apakah ada standar pelayanan warga. “Ternyata tidak ada. Saya juga menanyakan mengenai masih adanya pungutan kepada warga yang membuat KTP. Ternyata dijawab  kalau pembuatan KTP semuanya gratis.
 Ini berarti oknum petugas pembuat KTP nakal,” tuturnya.
Isah Manisah, warga Kelurahan Bambuapuas lain, juga mengalami nasib yang sama. Meski tidak sebesar uang yang diserahkan Reza, namun KTP Isa dan suaminya hingga kini belum juga diserahkan petugas kelurahan. Padahal, dia sudah menyerahkan uang sebesar Rp80 ribu.
“Saya ssudah mengurus pembuatan KTP sejak Desember tahun lalu, namun
hingga sekarang belum jadi juga. Saya sangat kecewa dengan pelayanan pembuatan KTP di Kelurahan Bambuapus. Gara-gara KTP belum ada, suami saya terhambat mendapatkan jaminan kerja dari perusahaannya,” ujar Isa, warga Jalan Mini I RT 02/03.
Dijelaskan, tidak kepada semua warga dipungut biaya oleh oknum petugas pembuat KTP.
“Biasanya warga memberikan uang lelah seikhlasnya. Ada yang memberikan uang sebesar Rp 10 ribu. Ada juga yang memberikan lebih dari itu,” katanya.
Namun terkadang, tambah Isah, petugas juga meminta uang lelah. Hal tersebut dialami saudara Isah saat mengurus perpanjangan KTP dua tahun lalu. Dia tidak menyebutkan siapa namanya. Saat diberikan formulir perpanjangan KTP petugas diberikan uang Rp 20.000. Dua hari kemudian, saat pengambilan KTP, petugas meminta uang lelah dengan jumlah yang sama.
“Saya tidak mengetahui kenapa membuat KTP harus membayar. Jumlahnya tidak
menentu lagi,” jelasnya. Selain itu, tidak ada standar pelayanan apakah KTP
baru dapat diterima pemiliknya beberapa saat setelah mengurus perpanjangan
atau harus menunggu beberapa hari.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Keuangan Kelurahan Bambu Apus, Cipayung,
Jakarta Timur, Hermansyah, mengatakan pembuatan KTP sama sekali tidak
dipungut biaya. “Tentu tidak benar jika ada yang memungut biaya,” ungkapnya.
Dia mengatakan petugas yang melayani KTP di kelurahan tidak pernah memungut
biaya. “Mereka sudah bekerja sesuai standar,” imbuhnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Asep Syarifudin, yang dikonfirmasi mengatakan, pembuatan KTP
gratis sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. “Kalau ada petugas yang meminta biaya pengurusan KTP akan kami tindak,” tegasnya saat dihubungi, Selasa (18/5).
Asep menegaskan, pemantauan pelayanan masyarakat di kelurahan juga akan dilakukan.
Jika petugas kelurahan meminta biaya pembuatan KTP, kemudian
warga memberikannya, kata Asep, berarti kedua-duanya salah. “Sama saja dengan
gratifikasi,” ungkapnya. Dia mengatakan jika ditemukan petugas yang memungut
biaya maka warga harus melaporkan kepada Pemkodya Jakarta timur. O nor