Jumat, 19 Agustus 2011
Korupsi Investasi, Bos Askrindo Ditahan
Beritabatavia.com - Zulfan Lubis, mantan Direktur Keuangan & Teknologi Informasi PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Noviar sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Askrindo dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya, lantaran terjerat kasus dugaan korupsi investasi Askrindo.
"Benar, kedua tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Askrindo ditahan hari ini, sebagai hasil pengembangan penyelidikan sejak dua bulan lalu," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar didampingi AKBP Aji Indra, Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (19/8).
Penahanan terhadap dua pejabat Askrindo, lanjut Baharuddin, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi serta alat bukti korupsi yang dianggap cukup. Meski demikian, petugas masih terus mengembangkan kasus ini kemungkinan ada tersangka lainnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga minta keterangan dari berbagai pihak termasuk kepada pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, juga BPKP, ahli pidana, ahli TPPU (Tindak Iidana Pencucian Uang), yang statusnya sebagai saksi ahli, tegasnya.
Polda Metro Jaya juga meminta Bank Indonesia (BI) agar memblokir rekening para tersangka dan 28 saksi. Hingga kini sudah 24 rekening dari 28 saksi itu sudah diblokir. Pemblokiran ini sangat penting dan strategis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tambah Aji Indra.
Aji mengakui kasus dugaan korupsi yang terjadi tahun 2004 - 2009 yang mengakibatkan kerugian negara Rp435,6 miliar ini, baru dua bulan terakhir ditangani secara intensif dan serius.
"Lamanya penanganan karena penyidik perlu pengembangan yang intensif, pengumpulan keterangan saksi dan bukti lainnya. Kami juga berhasil menyita uang tunai Rp 5 miliar dari salah satu manager investasi," katanya tanpa mau menyebut identitas manager investasi itu.
Diungkapkan, korupsi ini terjadi karena sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang penjaminan kredit usaha kecil-menengah (UKM), melakukan dugaan penggelapan dana hasil investasi PT Askrindo di sejumlah lembaga sekuritas/ perusahaan manajemen investasi (MI).
Askrindo telah melakukan rekayasa keuangan, seolah-olah memberi pinjaman kepada beberapa lembaga sekuritas/manajemen investasi, namun sebenarnya transaksi tersebut fiktif.
Dana itu nyatanya digunakan untuk menjamin utang jangka pendek dan dialirkan ke investasi yang mengandung risiko, yakni investasi gadai saham, reksa dana, serta dan kontrak pengelolaan dana (KPD) kepada enam perusahan investasi.
Ketiga perusahaan managemen investasi itu adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment,dan PT Reliance Asset Management; sedangkan dua perusahaan non-MI adalah PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities.
Ditanya apakah ada tersangka dari pihak managemen investasi yang mendapat kucuran dana itu? "Ini yang masih kita kembangkan terus," jawab Aji singkat. o end