Senin, 22 Agustus 2011

Yusril Menggugat Lagi

Ist.
Beritabatavia.com - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM terus berjuang mencari keadilan. Tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mengajukan perlawanan dengan melayangkan gugatan baru.

Alasannya seluruh argumen yang dikemukakan pihak penggugat yang menyangkut subtansi gugatan tidak disentuh dan dipertimbangkan hakim yang dipimpin. Karena itu, kami mendaftarkan gugatan baru," ungkap Yusril usai sidang di Pengadilan TUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (22/8).

Gugatan ini, lanjut dia, dilakukan terhadap Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut Keputusan cekal terdahulu No 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011. "Diharapkan Keputusan ini tidak dicabut lagi oleh Jaksa Agung, begitu mereka tahu keputusannya saya gugat lagi ke pengadilan," tegasnya.

Yusril menambahkan, jika tiap keputusan yang digugat dapat dicabut seenaknya saja oleh pejabat tata usaha negara dan diterbitkan lagi yang baru, maka selamanya rakyat takkan pernah menang melawan penguasa.

Pasalnya, substansi masalah tetap tidak selesai karena keputusan yang digugat segera dicabut dan diperbaharui. Tetapi inti masalah tetap sama, yakni orang tetap dicekal. Namun gugatan ditolak lagi dengan alasan keputusan sudah dicabut.

"Kalau begini sia-sia saja kita berperkara. Sebab pejabat tata usaha negara bersikap seperti orang main-main, tetapi legal, dan tidak kesatria", kata Yusril.

"Celakanya lagi, mereka mencabut keputusan mereka setelah membaca gugatan kita dan belajar dari situ di mana kelemahan keputusan yang mereka buat. Lantas mencabut dan memperbaikinya", tambah Yusril.

Sebelumnya putusan hakim dalam persidangan mempertimbangkan guagatan tidak dikabulkannya karena objek sengketa, surat pencekalan dengan SK Jaksa Agung No 165/D/Dsp.3/06/2011, telah dicabut tertanggal 24 Juni 2011 dan diperbaiki dengan SK yang baru tertanggal 27 Juni 2011, sehingga menganggap gugatan Yusril tidak beralasan.

"Tergugat telah menggunakan mekanisme internal kontrol dan mengakui kekeliruan, dan mencabut objek sengketa dalam perkara ini," jelas Majelis Hakim yang dipimpin Yodi Martono Wahyunadi.

Sebelumnya, Yusril mempermasalahkan dasar hukum yang mencegah dirinya untuk keluar negeri. Di dalam SK Jaksa Agung yang terbit 24 Juni 2011 pihak Kejagung merujuk UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, Undang-undang tersebut sudah dicabut sejak 5 Mei 2011 dan digantikan dengan UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di tengah proses persidangan, Kejaksaan mencabut SK yang telah diterbitkan dan menggantinya dengan SK baru tertanggal 27 juni 2011 dengan menggunakan dasar hukum UU No. 6 Tahun 2011.

"Mudah-mudahan surat cekal ini tidak dicabut lagi, begitu Kejaksaan Agung tahu saya menggugatnya. Mengingat, surat cekal itu berdasarkan aturan Keimigrasian yang sudah tidak berlaku lagi," tegasnya serius. o end