Selasa, 06 September 2011
Lion Air Digugat Rp 10 Miliar
Beritabatavia.com - Gara-gara membatalkan tiket penerbangan seenaknya sendiri, maskapai Lion Mentari Airlines (Lion Air) digugat penumpangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
De Neve Mizan Allan, penumpang pesawat Lion Air melayangkan gugatan itu lantaran maskapai tersebut secara sepihak membatalkan tiket pesawat terbang yang sudah dibelinya rute Papua-Jakarta, pada 23 Mei 2011.
Tiket seharga Rp 1,4 juta ini dibeli Neve melalui automated teller machine (ATM) BNI. Namun, keesokan harinya 24 Mei 2011, Lion Air membatalkan tiket penerbangan yang sudah dibeli Neve dengan alasan ada kesalahan pada komputer.
Akibat pembatalan tiket, Neve harus menanggung sejumlah kerugian waktu dan usaha bisnisnya terganggu karena merubah semua jadwal yang sudah direncanakan.
Selain itu, dia harus membeli tiket baru dengan harga yang lebih tinggi supaya tetap bisa terbang ke Papua.
Atas kerugian tersebut, Neve menuntut Lion Air membayar ganti rugi material Rp 1,8 juta sesuai dengan harga tiket pesawat pengganti dan ganti rugi immaterial Rp 10 miliar.
Menurut Neve Lion Air dianggap melanggar Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Secara terpisah Kuasa Hukum Lion Air, Harris Arthur Hedar mengakui pembatalan tiket itu terjadi karena ada kesalahan sistem komputer. “Kesalahan semacam ini sudah lumrah terjadi,†ujarnya seperti dikutip poskota.com, Selasa (6/9).
Namun Harris menerangkan Lion Air tetap menerbangkan Neve sesuai dengan jadwal yang telah tertulis dalam tiket yang dibatalkan hanya saja penggugat harus membayar tiket baru dengan harga yang lebih tinggi selisih Rp 300.000.
Lion Air menganggap tuntutan kerugian material dan immaterial yang diajukan Neve itu terlalu berlebihan. Menurut Harris, kalau pun ada kerugian, nilainya hanya sebesar selisih harga tiket penerbangan dan Lion Air siap membayar selisih tersebut. o end