Rabu, 07 September 2011

Kontras: Pemerintah Tak Serius Ungkap Kasus Munir

Ist.
Beritabatavia.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Kontras, Haris Azhar, mengatakan, pemerintah dinilai tidak serius dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Sadi Thalib karena ada kekhawatiran politik.

"Dalam kurun waktu tujuh tahun ini kasus pembunuhan Pejuang HAM Munir, belum juga ada tanda- tanda akan adanya penyelesaian," kata Haris memperingati kematian Munir di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Ia mengatakan, pemerintah tak memberikan prioritas pada kasus HAM karena khawatir berbenturan dengan sikap politis. "Kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM tidak ada yang direspon karena berkaitan dengan politik," ujarnya.

Memasuki usia ketujuh kasus pembunuhan Munir, menurut Haris, Presiden, MA, kejaksaan Agung dan Menteri hukum HAM seyogyanya duduk bersama mengevaluasi kemajuan kasus ini dan memastikan keadilan terpenuhi.

Menurut dia, semakin lama, semakin terang benderang pula adanya unsur kesengajaan dalam konteks melemahkan upaya penuntasan kasus ini oleh pemerintah, baik itu oleh Kejaksaan Agung, Badan Intelejen Negara (BIN) maupun Kepolisian.

Hal itu terbukti, bahwa persidangan yang digelar selama ini hanya mampu menyeret aktor-aktor sipil terutama dari manajemen Garuda, sementara sisanya, nol besar.

"Persidangan kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Pr yang digelar di tahun 2008 lalu adalah bukti nyata bagaimana sebuah sandiwara pengadilan yang sangat tidak lucu dipertontonkan kepada publik. Hasilnya tentu saja seperti yang bisa ditebak oleh banyak orang, Muchdi bebas," paparnya.

Beberapa fakta penting lainnya yang tidak bisa diabaikan adalah lemahnya dakwaan jaksa, subyektifnya hakim memilih fakta persidangan yang meringankan Muchdi dan hilangnya bukti penting berupa rekaman suara percakapan antara Pollycarpus dan Muchdi Pr.

Selain itu, menjelang tahun ke tujuh kasus ini berjalan, kejaksaan bersikap tidak profesional dan tidak menggunakan standar yang pantas dalam menghadapi Peninjauan Kembali (PK) di atas PK oleh Pollycarpus. Ketidak profesionalan itu terlihat jelas dari hanya satu orang Jaksa yang menghadiri persidangan.

Hingga kini Kejaksaan Agung pun mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tentang pembebasan Muchdi Pr, padahal putusan tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2009, sehingga Kejaksaan Agung mangkir untuk melakukan PK.

Penasehat Kontras Usman Hamid juga mengatakan, perlu ada itikad baik dari pemerintah dalam penyelesaian kasus pembunuhan Munir.
"Hanya presiden yang bisa mengubah status hukum kasus Munir, maju atau tidak," kata Usman. O brn