Senin, 12 September 2011
ICW: Pengelolaan Keuangan Sekolah Tak Transparan
Beritabatavia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hingga kini pengelolaan keuangan sekolah, terutama di Jakarta masih tidak transparan, sehingga rawan penyelewengan. ICW mendesak agar sekolah lebih transparan dalam penetapan keuangan untuk iuran bulanan serta biaya masuk peserta didik.
Selain itu, ICW menuntut Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran tentang mekanisme pertanggungjawaban detail tentang pengelolaan dana sekolah yang bersumber dari APBN, APBD dan orangtua murid.
"Seharusnya, pihak dinas pendidikan mengeluarkan pula penetapan SPDB (Sumbangan Peserta Didik Baru) serta SRB (Sumbangan Rutin Bulanan) yang dibayarkan orangtua murid," tegas Febri Hendri, peneliti ICW di Jakarta, Senin (12/9).
Dinas pendidikan, sambung Febri, harus lebih aktif mendorong komite sekolah untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil orang tua dan masyarakat yang berperan aktif menyuarakan aspirasi orangtua.
Diungkapkan Komite Sekolah merupakan pihak yang paling depan mempertanyakan prosedur penetapan SPDB. Karena, kata Febri, komite sekolah harusnya diajak untuk bersama-sama menyusun APBS (Anggaran Pendapatan Beaya Sekolah) dengan sekolah.
"Namun praktek yang ada jauh dari itu. Komite Sekolah hanya menjadi perpanjangan tangan kepala sekolah," imbuhnya.
Orangtua murid SMU 70, Ichwan mengatakan masalah utama yang dikeluhkannya adalah besaran pungutan terlalu tinggi dan mekanisme penetapan pungutan yang tidak transparan. "Orangtua murid juga tidak mendapatkan informasi yang tepat mengenai alasan besaran pungutan tersebut," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ICW dan orangtua murid, di SMU 70 Jakarta, SPDB tajun ajaran 2011/2012 naik menjadi Rp 10,8juta dari Rp7juta TA 2010/2011. Sementara itu, SRB naik sebesar Rp 25ribu dari Rp 425ribu menjadi Rp 450ribu. "Pihak sekolah tidak memberikan informasi yang detail tentang alasan kenaikan atau besaran pungutan tersebut. Jika pihak sekolah memberikan informasi itu bersifat makro," ujarnya.
Febri mengatakan ada beberapa laporan yang menyatakan bahwa penetapan sumbangan peserta didik baru berjalan tidak transparan dan tidak demokratis. "Namanya sumbangan peserta didik tapi prakteknya adalah iuran dan kewajiban peserta didik baru," katanya.
Febri pun meminta sekolah memberikan informasi detail kepada orang tua terkait pengelolaan keuangan serta penghitungan penetapan iuran sekolah. Namun, ICW dan orangtua murid itu tidak berhasil menemui pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berwenang atas laporan tersebut.
Akhirnya, mereka menyampaikan keluhan dan laporan secara tertulis kepada pihak humas dinas pendidikan DKI Jakarta. "Kita menerima laporan, namun pihak yang berwenang tidak ada. Nanti kita akan sampaikan," kata Julian dari Humas Disdik DKI Jakarta. o end