Selasa, 13 September 2011

Bekas Atasan Gayus Dituntut Empat Tahun Penjara

Ist.
Beritabatavia.com - Bambang Heru Ismiarso, eks Direktur Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Jaksa Erni Maramba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/9).

"Menyatakan Bambang Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata Jaksa Erni saat membacakan tuntutan.

Bekas atasan Gayus Tambunan ini, sambung Jaksa Erni, tidak melakukan pendalaman-pendalaman atas dokumen keberatan PT Surya Alam Tunggal. Sebaliknya, terdakwa justru mengarahkan ada tidak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, bertentangan dengan wewenang terdakwa.

Selain itu, Bambang juga dikatakan tidak menjalankan tentang prosedur keberatan. Sehingga laporan yang ditandatangai oleh tim keberatan yang selanjutnya ditandatangani terdakwa tidak cermat.

Bambang selaku Direktur Keberatan dan Banding tidak mencermati bahwa objek pada dokumen jual-beli masih diikat dengan hipotek Bank BNI. Sehingga, tidak dapat diserahkan langsung tanpa melalui bank.

"Terdakwa sebagai Direktur Keberatan dan Banding tidak melakukan tugas secara profesional. Terbukti, terdakwa tidak melakukan perintah secara berjenjang. Dimana, laporan kembali ke terdakwa tanpa melalui Humala Napitupulu selaku penelaah, Maruli Pandapotan Manurung selaku Kasie Pengurangan dan Keberatan dan Johny Marihot Tobing selaku Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan," ungkap Erna.

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam surat tuntutannya adalah kenyataan bahwa sebagai pejabat eselon II di Ditjen Pajak kala itu, Bambang seharusnya memberikan contoh teladan yang baik pada anak buahnya. "Bukan malah memanfatkan kelemahan sistem yang ada," imbuh jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Bambang adalah ia belum pernah dihukum, dan masih
memiliki tanggungan keluarga.

Sidang ditunda sepekan untuk memberi kesempatan Bambang ajukan pembelaan. o end