Selasa, 13 September 2011

Panitia Lelang E-KTP Kemdagri Dipolisikan

Ist.
Beritabatavia.com - Tudingan dugaan korupsi mega proyek pengadaan e-KTP atau KTP elektronik dengan biaya Rp 5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), terus bergulir. Pasca dilaporkan Government Watch (GOWA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Konsorsium Lintas Peruri Solusi (KLPS) mengadukan ke Polda Metro Jaya.

Mereka yang dilaporkan, Drajat Wisnu Setiawan, Ketua Panitia Lelang dan Sugiarto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dn Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan dugaan penipuan, penggelapan dan penyalahgunaan.

"Laporan ini karena ada ketidakberesan. Panitia lelang menerima Surat Sanggah Banding dan dana Rp50 juta untuk bank guarantee dari konsorsium. Padahal sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen PPK) sudah menandatangi kontrak dengan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) sebagai pemenang lelang," ungkap Handika Honggowongso, kuasa hukum KLPS di Jakarta, Selasa (13/9).

Dilanjutkan, mulai Panitia Lelang, PPK hingga atasan tertinggi yakni Mendagri sudah meneken surat penunjukan satu pemenang dan kontrak. "Jadi kok masih saja menerima surat sanggah banding dan bank guarente dari konsorsium penyanggah. Tanpa memberitahukan bahwa Sanggahan Banding dari dua konsorsium (Lintas Peruri dan Telkom) sudah tak berguna lagi," jelasnya.

Mendagri sendiri, lanjut dia, diduga terlibat dalam proses tendernya. Mengingat, Mendagri yang menandatangai Surat Jawaban Sanggah Banding. Sedangkan PPK dan Panitia Lelang adalah penanggungjawab  pelaksanaan tender yang menerima sanggah banding dari para peserta lelang.
"Beberapa konsorsium, selain Lintas Peruri Solusi juga melakukan sanggahan karena menilai banyaknya keanehan dan pelanggaran tata tertib lelang. Para terlapor disangkakan melanggar beberapa peratutaran hukum," paparnya.

Setidaknya mereka melanggar KUHP, UU Pelayanan Publik Dan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan. Juga, pasal 378 junto 374 junto 415 KUHP. Pasal 22 Junto Pasal 48 ayat 2 UU No 5 tahun 199 mengenai larangan monopoli dan Pasal 52 UU No 14 Tahun 2010 tentang informasi publik.

Dikatan, awalnya kasus ini mencuat saat Konsorsium Lintas Peruri dan Konsorsium Telkom memasukan surat sangggahan pada 5 juli 2011. Masing-masing melengkapinya dengan jamanan bank senilai Rp 50 juta.

Panitia lelang tetap menerimanya pada tanggal tersebut. Padahal Panitia Lelang mestinya menolak dan menjelaskan sanggah banding sudah tak berguna lagi, karena pada 29 juni 2011 PPK sudah membuat surat penunjukan pemenang. Panitia memenangkan konsorsium PNRI dan menandatangi kontrak pada 1 Juli 2011.

"Selain diduga memenuhi unsur penipuan, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, proses ini sebenarnya sudah diputuskan LPP sebagi tindakan yang melanggar peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan," tambahnya sambil menunjukkan  nomor laporan polisi TBL/3120/1X/2011/PMJ Ditreskrimum. o end