Rabu, 14 September 2011
Berseragam Tahanan, Malinda Dee Diserahkan ke Kejaksaan
Beritabatavia.com - Inong Malinda Dee, tersangka penggelapan rekening tiga nasabah Citibank, Rabu (14/9) perkaranya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini, dalam rangka pelimpahan tahap dua.
Saat dilimpahkan, bekas manager senior City Bank terlihat mengena baju tahanan berwarna orange namun dengan kancing terbuka. Malinda keluar dari Bareskrim Mabes Polri pada pukul 09.45 WIB. Malinda menggunakan baju hitam lengan panjang dan kerudung berwarna sama dengan menggunakan baju tahanan yang dipakai seadanya tanpa dikancingkan.
Malinda juga didampingi tiga orang penyidik yang membawanya dengan menggunakan mobil tahanan ke Kejari Jaksel. Saat ditanya wartawan mengenai kasusnya, ia tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, ia langsung buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan yang siap membawanya ke Kejari Jaksel. Malinda tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB.
Malinda Dee diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 16 miliar saat masih menjadi Relationship Manager Citibank di kantor cabang Citibank Lanmark, Jakarta Selatan. Sebagian uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk uang muka pembelian empat mobil mewah Hummer (seharga Rp 310 juta), Mercedes E 350 (46.150 dollar AS), Ferrari F 430 Scuderia (Rp 1,6 miliar), dan Ferrari California (55.000 dollar AS).
Melinda sempat dirawat di rumah sakit karena radang di payudaranya. Saat ini, sejumlah awak media cetak, on line maupun televisi telah menunggu di kantor Kejaksaan. Personil polisi juga telah berada di lokasi mempersiapkan kedatangan istri siri bintang iklan Andika Gumilang itu.
Pada 21 Juli lalu penyidik polri juga telah melimpahkan berkas sekaligus tersangka atas nama Andhyka Gumilang, Visca (adik kandung Malinda), dan Ismail (suami Visca).
Selain Malinda ada enam tersangka lainnya yaitu tiga mantan karyawan Citibang yakni Dwi Herawati, Novianty Irine dan Betharia Panjaitan serta Andika Gumilang (suami siri), Viska (adik) dan Ismail (adik ipar).
Menurut Direktur Tindak Pidana Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto barang bukti yang diserahkan itu antara lain apartemen di Kalibata, mobil Pajero sport, mobil CRV, jam tangan mewah, telepon genggam dan sejumlah dokumen transaksi. o end