Senin, 19 September 2011

Sembilan Anggota Polda Kalbar Dipecat

Ist.
Beritabatavia.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) memecat tidak hormat sembilan anggotanya karena terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba), tindak pidana umum, dan desersi.

"Dipecatnya sembilan anggota Polri ini karena sudah mempunyai kekuatan hukum bersalah dan melanggar tindak pidana umum, seperti sebagai pengedar narkoba dan tindak pidana umum lainnya," kata Kepala Polda Kalbar Brigjen Sukrawardi Dahlan di Pontianak, Senin (19/9).

Ia menjelaskan, kesembilan anggota Polda Kalbar yang dipecat setelah mereka dinyatakan melanggar hukum yang berlaku. "Sebagai anggota Polri tentunya telah melewati sidang kode etik, disiplin Polri dan sidang di pengadilan umum," kata Sukrawardi seperti dilansir antara.

Adapun dari sembilan yang dipecat tidak hormat itu, tiga orang terkait kasus narkoba, empat kasus desersi, dan seorang lagi karena kasus pidana umum. Mereka adalah Aiptu Birawan dan Brigadir Markus Adi asal Polres Kapuas Hulu, Briptu Kris Sugiantoro asal Polres Sintang.
 
Juga, Bripda Roike asal Polresta Pontianak, Bripda Andri Ismail dari Polres Bengkayang, Bripda Dwi Setia Ramadana asal Polres Singkawang, Bripda Aidil Putra dari Polres Melawi, Briptu Felix Niconedes dari Polres Sekadau, dan Brigadir Sutarso asal Polres Bengkayang.

Seusai memecat tidak hormat sembilan anggotanya, Kapolda Kalbar mengumumkan melalui media cetak daerah dan menyatakan bahwa mereka bukan lagi anggota Polri. "Kalau masih ada di antara mereka yang mengaku sebagai anggota Polri silakan lapor pada saya melalui pesan singkat ke nomor 08115711111 agar bisa ditindak," kata Kapolda. o end