Kamis, 22 September 2011

Korupsi Otorita Batam, Eks Anggota DPR Diadili

Ist.
Beritabatavia.com - Sofyan Usman, eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004, diadili dengan dakwaan menerima uang senilai Rp 1 miliar, terkait persetujuan anggaran APBN tahun 2004 dan 2005 untuk Otorita Batam.

"Terdakwa telah menerima pemberian atau janji yakni menerima pemberian berupa uang tunai, yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota Dewan," ungkap jaksa penuntut umum dari KPK, Dwi Aries Sudarto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis, (22/9).

Jaksa Dwi Aries menjelaskan Juli 2004, terdakwa Sofyan bertemu dengan Oemar Lubis, staf ahli bidang Hubungan Antar Lembaga Kepala Otorita Batam. Dalam pertemuan itu, Oemar meminta
untuk membantu merealisasikan usulan tambahan anggaran bagi Otorita Batam, dalam pembahasan APBN-Perubahan tahun 2004 dan APBN 2005.

Setelah disetujui tambahan anggaran senilai Rp 10 miliar dan anggaran Rp 85 miliar oleh Dewan, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan di Komisi IX meminta sejumlah uang dengan dalih membantu biaya pembangunan masjid di Kompleks DPR Cakung Timur. "Saya sudah utang bahan dan biaya tukang hampir Rp 200 juta," ujar Sofyan seperti ditirukan jaksa.

Permintaan Sofyan pun dikabulkan. Otorita Batam memberikan uang tunai Rp 150 juta dari kas karyawan kantor perwakilan di Jakarta. Sofyan kembali meminta sejumlah uang dengan dalih serupa. Dalam pertemuan antara Sofyan dan pihak Otorita Batam pada 27 September 2004, disetujui pemberian uang sebesar Rp 850 juta dalam bentuk 34 lembar Mandiri Travellers Cheque.

Dana cek perjalanan itu, lanjut Jaksa Dwi, tidak seluruhnya masuk ke kantong pembangunan masjid. JPU mengungkapkan uang itu juga mampir ke beberapa orang di Otorita Batam.

Atas tindakannya, Sofyan disangkakan melanggar pidana Pasal 5 ayat dua jo pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa diancam Pasal 11 UU yang sama.

Sidang ditunda sepekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa Sofyan untuk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan Jaksa. o end