Senin, 26 September 2011
Novum Kasus Antasari Buktikan Dia Tidak Bersalah
Beritabatavia.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai dengan adanya novum (bukti baru) dalam Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Ketua KPK, Antasari Azhar diharapkan dapat membuka pintu keadilan bagi terpidana 18 tahun penjara tersebut. Din menyatakan dirinya merasa simpati dengan kasus yang menimpa Antasari.
"Saya bukan ahli hukum, tetapi ada beberapa prosedur yang tidak terpenuhi dalam kasus Antasari. Saya yakin sejak dahulu dan sampai sekarang kasus ini ada apa-apanya,"kata Din, akhir pekan lalu.
Din mengakui sepak terjang Antasari kala jadi Ketua KPK pastilah dapat banyak tentangan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Hal inilah yang menjadi awal sejumlah orang coba membalikkan fakta dengan cara menjerat yang bersangkutan dalam kasus pembunuhan.
Din juga menyatakan saat proses hukum Antasari di persidangan juga terdapat beberapa kejanggalan di mana tidak adanya bukti nyata keterlibatan mantan Ketua KPK itu dalam kasus pembunuhan tersebut. Kini, dengan novum baru dan PK yang diajukan kuasa hukum Antasari ke Pengadilan Jakarta Selatan diharapkan dapat membuka mata para penegak hukum bahwa Antasari tidak bersalah.
"Pak Antasari dizolimi oleh sebuah proses keadilan. Novum dan PK beliau setidaknya mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan pembunuhan,"kata Din. "Saya pribadi menyangka kasus ini memiliki dimensi politik yang kuat dan KPK terlalu mengebu-ngebu menjerat Antasari. Hakim harus membuka mata dan menunjukkan keseriusannya," tandasnya. O brn