Rabu, 12 Oktober 2011

Operator Seluler XL di Medan Digugat Rp1 Miliar

Ist.
Beritabatavia.com - Kasus perampasan pulsa oleh operator seluler masih terus berlanjut. Diduga gara-gara XL sedot pulsa pelanggannya, perusahaan joint venture dengan Malaysia itu digugat Rp1 miliar.

Gugatan itu diserahkan konsumennya, Pandapotan Silalahi, warga Komplek Wakiki, Tanjung Selamat, Medan, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan.

Menurut Silalahi, kerugian yang dialaminya memang tak seberapa, namun gugatan itu penting sekaligus memberi pelajaran bagi pelaku usaha maupun konsumen. “Ini pelajaran bagi XL dan konsumennya.

Memang kerugian saya tak seberapa. Cuma Rp2.000, tapi bisa bayangkan jika ada 1 juta pelanggan XL yang mengalami hal serupa? Berapa keuntungan yang diperoleh XL?” katanya kepada Pos Kota.

Korban menceritakan, awal kasus “perampokan” pulsa itu dialaminya Minggu (9/10) kemarin. Saat itu dia membeli konten XL Paket Super Hemat dengan biaya Rp2.000.

“Minggu kemarin saya beli paket Superhemat. Waktu itu pulsa saya Rp10.344. Setelah sukses membeli paket jadi pulsa saya tinggal Rp8.344. Saya menerima SMS dari 87800 yang intinya menyebutkan silakan menikmati telpon gratis ke sesama XL hingga 1440 menit dan 10 ribu Gratis SMS. Lalu saya menelepon istri saya yang nomor XL juga. Eh, tak sampai 2 menit, rupanya pulsa saya terpotong Rp2.000. Ini kan penipuan namanya,” paparnya.

Silalahi melanjutkan, karena merasa ditipu dirinya lantas menggugat XL ke BPSK. “Tuntutan saya, material Rp1 miliar. Tidak itu saja, XL harus meminta maaf kepada saya melalui iklan di koran nasional selama 5 hari berturut-turut. Dan terakhir, XL harus berjanji untuk tidak merampok pulsa pelanggannya lagi,”jelasnya.

Sekadar diketahui, gugatan XL itu dilayangkan ke BPSK sesuai nomor pengaduan 59/P3K/X/2011 diterima petugas BPSK Siti Aisyah Dana, SH. “Jadi saya berharap majelis BPSK bisa lebih arif memutuskannya. Begitupun pemerintah kita minta agar menegur operator seluler yang suka merampok pulsa pelanggannya,” ujar Silalahi bernada tinggi.

Humas PT XL Axiata Tbk di Medan, Rizaldi Gultom, ketika dihubungi terkait pengaduan Pandapotan Silalahi ke BPSK tersebut, hanya berkomentar singkat. “Kami belum menerima surat panggilan dari sana (BPSK), jadi kita tunggu saja,” ujarnya dari seberang ponselnya.

Saat didesak apa tanggapan manajemen XL soal gugatan sebesar Rp1 miliar tersebut, Rizaldi juga kembali ke jawaban semula. “Kita tunggu aja ya panggilannya,” pungkasnya seperti dilansir poskota.co.id. o endi