Jumat, 14 Oktober 2011
Sopir Angkot Harus Dilengkapi Indentitas Jelas
Beritabatavia.com - Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Soelarso, mengaku prihatin dengan kembali terulangnya aksi pemerkosaan dalam angkot, yang terjadi akhir pekan lalu. Pihaknya juga akan melaporkan kasus ini pada Kepala Dinas Perhubungan DKI dan mencarikan jalan keluarnya agar ke depan kasus kejahatan di dalam angkot tidak terus terjadi.
Ia mengakui kalau penertiban terhadap sopir tembak sangat sulit dilakukan. Hal ini mengingat adanya permainan antara sopir batangan dengan sopir tembak yang sulit terdeteksi.
"Kami minta peran serta pemilik angkot untuk memberikan sanksi terhadap sopir-sopirnya yang tidak disiplin dengan memberikan angkot pada sopir tembak. Karena pelaku kejahatan umumnya adalah sopir tembak," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/10).
Agar lebih tertib, ia meminta seluruh sopir angkot mengenakan seragam dan memasang identitas pengemudi di dashboard, layaknya sopir taksi. Sehingga penumpang dapat mengetahui jelas, apakah sopir itu batangan atau tembak.
Akhir pekan lalu, seorang wanita bernama Halimah (38). Korban yang bekerja sebagai pengasuh bayi dan baru datang dari Karawang, Jawa Barat, mengalami tindak perkosaan dan perampokan yang dilakukan sopir tembak Mikrolet M28 (Pondokgede-Kampungmelayu) berinisial ES. Selain keperawanan hilang, cincin emas, ponsel, dan uang senilai Rp 50 ribu pun dibabat sopir bejat tersebut.
Humas Polrestro Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, mengatakan usai menjadi korban perkosaan, Halimah akhirnya pulang ke rumah majikan dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Oleh sang majikan akhirnya korban diantar melapor ke Mapolsek Makasar pada Rabu (12/10) pukul 20.00 kemarin. Dari keterangan korban itulah, petugas melacak pelaku ke kawasan Pondokgede. Petugas pun berhasil menciduk pelaku di warung kopi di Pondokgede pada pukul 21.00.
"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah celana dalam korban yang masih ada bercak darahnya. Kasus ini ditangani Polrestro Jakarta Timur," tukas Kompol Didik Haryadi, Kamis (13/10).
Didik menambahkan, pelaku terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. O brn