Minggu, 16 Oktober 2011

Kerukunan Beragama Krusial Bagi NKRI

Ist.
Beritabatavia.com - Masalah kerukunan umat beragama adalah hal yag krusial dalam menjaga utuhnya negara kesatuan Republik Indonesia. Belakangan ini memang kerukunan umat beragama kembali tercoreng setelah mencuatnya kasus Ambon, dan sebuah kasus yang sudah berlarut-larut, yaitu kasus ditolaknya dipakai sebagai sarana ibadah, yaitu sebuah gereja GKI Yasmin di Jl KH Abdullah bin Nuh, Tanah Sareal, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini berlarut-larut sejak akhir tahun lalu, meskipun Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan gedung gereja itu dipakai untuk ibadah.

Wakil ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos beberapa waktu lalu mengatakan, penyegelan GKI Taman Yasmin sebenarnya sudah jelas dan selesai ketika Mahkamah Agung menolak kasasi Pemkot Bogor dan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkot Bogor pada awal tahun ini.

Hanya saja, atas putusan MA ini Pemkot Bogor tetap membangkang dan bahkan justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI).

Pembangkangan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor dan dibentengi oleh ormas ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Di bawah tekanan sebagian kelompok masyarakat, dengan dalih menjaga ketertiban dan keamanan, hukum tidak berdaya. Putusan badan pengadilan tertinggi, yakni Mahkamah Agung, juga diabaikan.

“Ini fakta bahwa soal GKI Yasmin bukan hanya persoalan hukum saja, tapi lebih pada soal rekayasai politik mayoritas versus minoritas. Pemkot Bogor sengaja memainkan emosi umat untuk terus menerus mengkatrol citra politiknya dengan mengkapitalisasi kontroversi GKI Taman Yasmin,” tegas Bonar.

Pada ibadah Minggu (16/10) pagi, puluhan ormas yaitu GP Anshor, PDIP dan Muhamadiyah menjaga ibadah didepan gedung gereja tersebut. Jemaat Yasmin masih terus melakukan ibadah di trotoar jalan, dikarenakan mereka tidak boleh beribadah di dalam gedung gereja oleh Pemkot Bogor.

Akhir pekan ini, tiga Menteri yaitu Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengadakan rapat koordinasi mengenai kerukunan umat beragama.

Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan bahwa dalam rapat tersebut dikemukakan berbagai hal.

"Kami membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama agar terus dapat ditingkatkan dan menghindari terjadinya permasalahan," kata Agung.

Agung juga mengatakan, dalam rapat tersebut juga dikemukakan wacana mengenai penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Kerukunan Umat Beragama.

RUU tersebut menurut Agung dipandang perlu karena untuk mengimplementasikan kerukunan umat beragama harus ada payung hukumnya.

Selain itu, rapat koordinasi juga membahas sosialisasi mengenai berbagai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.

"Kami memandang perlu adanya sosialisasi yang lebih optimal mengenai beberapa peraturan terkait kerukunan umat beragama," katanya.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan isu keagamaan sangat sensitif dan bisa menimbulkan banyak permasalahan.

Melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan bisa menemukan berbagai upaya untuk meningkatkan kerukunan umat beragama dan mencari solusi dari berbagai permasalahan yang ada. O brn/ant