Senin, 17 Oktober 2011
Tumpas Korupsi, KPK Harus Gandeng Polri
Beritabatavia.com - Sepertinya tak ada upaya lain,dalam pemberantasan korupsi KPK harus menggandeng Polri agar memiliki kekuatan yang lebih dahsyat. Selain itu, adanya ide revisi UU KPK harus ditolak. Ide itu bisa melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi, sebab kewenangan KPK akan dipreteli.
Demikian disampaikan ketua presedium Indonesia Police Watch (IPW)yang juga sebagai Deklarator Pengawas KPK, Neta Pane. Dia juga mengimbau agar KPK introspeksi dan berbenah diri. Dibebaskannya tersangka korupsi oleh pngadilan Tipikor harus mampu membuka mata bahwa KPK masih memiliki kelemahan.
KPK harus mau mengkaji, kenapa angka korupsi masih tinggi, walau KPK sudah menangkapi begitu banyak koruptor tapi efek jera tidak muncul. Yang muncul justru perlawanan terhadap KPK. Salah satu perlawanan itu adalah ide Revisi UU KPK.
Ide revisi UU KPK muncul dari sebagian anggota DPR. Bisa jadi ide itu brlatarbelakng dendam akibat banyaknya anggota DPR ditangkap oleh KPK dengan tuduhan korupsi. Sebab itu ide tersebut tak perlu ditanggapi. Sebab UU KPK masih sangat relevan untuk mmbrantas korupsi.
Dengan masih maraknya korupsi, mau tidak mau KPK harus menggandeng atau mendorong Polri agar bisa lebih agresif dalam pemberantasan korupsi. Upaya menggandeng Polri harus jadi prioritas KPK, mengingat makin meluasnya aksi korupsi dan KPK belum mampu mengatasinya.
Polri sendiri diharapkan segera membenahi Direktorat Tipikornya. Dan menetapkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas Polri ke depan. Sehingga Polri bisa bersinerji dengan KPK untuk bersama-sama memberantas korupsi. Apalagi, jumlah kasus korupsi maningkat drastis. Data smester I 2010 misalnya, jumlah korupsi 176 kasus dan naik menjadi 272 ksus di smester II.0 son