Selasa, 18 Oktober 2011
Berkas Kasus Korupsi Askrindo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Beritabatavia.com - Penyidik Korupsi Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus korupsi asuransi PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), ke Kejaksaan Negeri Jakarta, Selasa (18/10). Korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp435 miliar ini, menyeret dua direksi yakni DR Rene Setiawan, bekas Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi PT Askrindo, serta Zulfan Lubis, mantan Direktur Keuangan & Teknologi Informasi PT. Askrindo.
"Benar. Berkas kasus korupsi investasi Askrindo sudah kami limpahkan ke TU Kejaksaan Negeri Jakarta. Pelimpahan memang cuma berkas dan kedua tersangka belum kita serahkan," ungkap Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra Dwiatma didampingi Kompol Maryoto.
AKBP Ajie mengakui penanganan kasus korupsi Askrindo ini, agak rumit karena kasusnya merupakan korupsi dalam bentuk asuransi, bukan korupsi pengadaan barang yang terjadi selama ini. Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya sudah mampu menyelesaikan kasusnya.
Untuk menyelesaikan kasus ini, sambung dia, penyidik Polda Metro Jaya selalu berkonsultasi dengan Kejaksaan juga beberapa pakar hukum. "Saya bersyukur kasus yang jadi perbincangan ini bisa tuntas," tambahnya.
Kasus korupsi asuransi Akrsindo ini, merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik korupsi Polda Metro Jaua sudah memeriksa lebih dari 37 orang sebagai saksi, yaitu 14 orang dari Askrindo, 13 orang dari perusahaan manajemen investasi/broker, 4 orang dari perbankan, 2 orang ahli dari Bapepam, dan sisanya dari Custodian Efek Center.
Dengan kerugian negara lebih dari Rp 435 miliar, penyidik baru berhasil menyita uang tunai
dari tersangka sebesar Rp 5 miliar. Lainnya yang disita adalah dokumen-dokumen ripo saham, reksadana, obligasi, pembayaran, rekening koran, dan perjanjian-perjanjian antara Askrino, manajer investasi, dan penerima dana. o endi