Senin, 24 Mei 2010
Polri akan Panggil Dua Pejabat Bea Cukai, Karena Miliki Rekening Miliaran Rupiah
Beritabatavia.com - Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan memanggil dua oknum pejabat Bea Cukai berinisial T dan J untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan rekening yang mencurigakan. Pemanggilan tersebut, berawal dari laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, beberapa waktu lalu.
"Sudah kita kasih ke penegak hukum seperti KPK, Polri, dan kejaksaan, jadi silakan tanya mereka," kata ketua PPATK Yunus Husein, Senin (24/5). Saat ini Yunus melanjutkan, laporan yang disampaikan sudah mulai diusut oleh tiga lembaga itu. "Ada yang sudah jalan dan ada yang masih proses, tapi bagaimana prosesnya, silakan tanya ke sana," ujarnya.
Menurut Yunus, dua pejabat Direktorat Bea Cukai yang dilaporkan itu memiliki posisi strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka berinisial T dan J. Sementara T diduga mempunyai harta senilai Rp 3,97 miliar,diantaranya memiliki giro setara kas senilai Rp 1 miliar dan sejumlah rumah dan tanah di kawasan Bekasi.
Sementara harta kekayaan yang dimiliki J mencapai Rp 6,8 miliar pada tahun 2007. Serta memiliki tanah ribuan meter persegi di kawasan Bogor dan sejumlah mobil mewah seperti Jeep Wrangler dan motor Harley Davidson.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh PPATK, namun Johan Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti nama kedua pejabat Bea Cukai yang dilaporkan tersebut. " Benar sudah ada laporan PPATK itu, tapi saya tidak mengetahui siapa saja nama pejabat yang dilaporkan tersebut," ujar Johan. Hal serupa diakui KAdivhumas polri Irjen Edward Aritonang. Menurutnya, laporan PPATK itu, sedang dalam proses dan pengumpulan bukti-bukti lain dalam waktu dekat pihaknya akan memanggilsaksi terkait kasus tersebut. Edward berjanji, jika semua bukti-bukti sudah lengkap, pihaknya akan memberikan penjelasan terkait dua oknum pejabat Bea Cukai yang dilaporkan PPATK atas dugaan memiliki rekening yang mencurigakan. O son