Rabu, 26 Oktober 2011

Pamen Polri Dituding Terima Rp4 M & Jual BB Migor

Ist.
Beritabatavia.com - Tudingan menerima aliran dana dari Nazaruddin sebesar Rp4 M dan menjual barang bukti 21 tangki minyak goreng, tak membuatnya gusar. Kebal hukum kah dia ?.

KITA hanya bisa kaget mendengar temuan, adanya dana mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) Nazaruddin yang mengalir ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Yan Fitri, sebesar Rp4 miliar.

Karena, hingga saat ini Pamen Polri lulusan AKPOL 1989 itu ‘anteng-anteng’ saja, tanpa menjalani proses hukum. Padahal, menurut informasi yang beredar, uang itu dicurahkan Nazaruddin untuk menangkap dan menahan mitra usahanya Daniel Sinambela suami juara Idol pertama Joy Destiny Tiurma Tobing.

Kemudian polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Daniel, atas laporan Nazaruddin dengan  tuduhan penipuan dan penggelapan uang miliknya sebesar Rp28 miliar. Ihwal pengucuran dana ke Kombes Yan Fitri juga sudah dibeberkan Daniel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tidak hanya itu, penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) juga menemukan sejumlah bukti berupa kwitansi aliran dana tersebut di kantor Nazaruddin, saat petugas KPK melakukan penggeledahan, terkait kasus penyuapan pembangunan wisma atlit di Palembang.
Gilanya lagi, Joy Tobing mengaku dirinya juga dimintai duit oleh polisi dengan jumlah yang sangat besar. Untuk membantu pengurusan masalah yang sedang dihadapi suaminya. Hal itu diungkapkan Joy, setelah Ditreskrimsus polisi menolak permohonan penangguhan penahanan suaminya Daniel Sinambela.

Menurut Joy, petugas secara sengaja meminta dirinya dan uang sebagai jaminan untuk suaminya. "Petugas tidak hanya meminta saya sebagai jaminan, tetapi mereka juga memeras saya. Mereka meminta uang dalam jumlah yang cukup besar," ungkap Joy saat melaporkan kasus yang dialaminya ke Provos Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Joy pun merasa kecewa dengan oknum yang berpangkat Kombes tersebut. Dia merasa petugas itu telah menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. "Saya kecewa, kenapa kalau mau selesaikan masalah harus ada uang jaminan. Apakah nggak pantas kalau kami dapat keadilan tanpa uang jaminan. Itu nggak wajar, kalau masalah nominalnya saya nggak berani ngomong yang pasti jumlah yang diminta cukup besar," tegas Joy.

Atas prilaku para penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itulah Joy bersama kuasa hukumnya melapor ke Provos Polri. "Yang kita laporkan adalah Kombes Pol Drs Yan Fitri Direskrimsus Polda Metro Jaya  dan Kompol Susantyo P Condro Kanit IV Fisimondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pelanggaran berupa menyalahgunakan wewenang," kata Perry Cornelius Sitohang penasihat hukum Joy Tobing.
Joy menilai, petugas kepolisian yang menangani kasus suaminya telah terkontaminasi dengan kepentingan politik. Karena Nazaruddin yang merupakan partner kerja suaminya yang kemudian melaporkan suaminya tersebut adalah seorang anggota Komisi III DPR RI yang juga bendahara PD.

Dituding Jual Minyak Goreng

Penilaian masyarakat atas perilaku buruk Pamen Polri itu tidak hanya soal kasus suami Joy Tobing. Tudingan miring juga dilontarkan ratusan massa Laskar Merah Putih (LMP), yang menggelar unjukrasa di depan Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
LMP menuding Kombes  Yan Fitri telah menjual 21 tangki lebih minyak goreng CPO yang dijadikan barang bukti (BB) yang disita dari kapal tongkang Katrin 06/JBK Puas yang kini berada di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara  kepada PT Kripa Jaya Sentosa (KJS).
“ Kombes Yan Fitri harus diproses secara hukum, karena menjual barang bukti,” kata koordinator aksi Arie Tarigan.

Kasus itu bermula dari laporan PT BIG ke Polda Metro Jaya ihwal adanya praktik pencurian minyak. “Saya sudah menemui Kapolsek Pelabuhan Sunda Kelapa  dan kapolers KP3, katanya barang bukti itu diminta untuk  dibawa oleh Polda atas suruhan  Kombes Yan Fitri,” ujar Tarigan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane mendesak pimpinan Polri segera menuntaskan kasus yang dituduhkan ke Kombes Yan Fitri. Kemudian hasil pemeriksaan dijelaskan ke publik, agar tidak menjadi prasangka masyarakat.
Selain itu Neta juga meminta KPK mengusut kebenaran adanya aliran dana Nazaruddin ke Kombes Yan Fitri sebesar Rp4 miliar. Sehingga, tidak menjadi kesan bahwa KPK tidak berani mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

Kalau memang dugaan gratifikasi itu kuat, tidak hanya  Propam dan Irwasum yang melakukan pemeriksaan, tetapi Bareskrim juga harus menindaklanjuti, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau memang indikasinya kuat segera dilakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," kata Neta. 0 son