Rabu, 26 Oktober 2011

Polapor Ancam Propamkan Poresta Denpasar

Ist.
Beritabatavia.com - Lidia Sandra (35) warga Jakarta mengancam akan melaporkan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan ke Propam Polda Bali, karena tidak memproses laporannya hingga tuntas.
Sebelumnya, Lidia melaporkan mantan mertuanya Linda Tandio (50) dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sesuai dengan laporan polisi nomor 115/II/Bali/Resta Dps tertanggal 2 Februari 2011.

"Kami akan melaporkan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan ke Propam Polda Bali, jika tidak memproses tuntas laporan polisi yang dibuat klien kami," kata Rossi Radjah dan Teddy Raharjo, kuasa hukum Lidia Sandra kepada wartawan, Rabu (26/10), di Denpasar.
Kedua advokat ini merasa kliennya Lidia Sandra diperlakukan kurang adil oleh aparat kepolisian, karena tidak menangani hingga tuntas pengaduan Lidia tersebut. Di sisi lain, menurut Teddy, laporan polisi yang dibuat Linda Tandio terhadap Lidia tertanggal 11 Januari 2011 dengan tuduhan melakukan penganiayaan ringan, langsung mendapat tanggapan. Bahkan Lidia Sandra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Peristiwa ini berawal dari retaknya hubungan rumah tangga antara Lidia dengan Harriyanto Tandjung, putra Linda Tandio beberapa waktu lalu. Pada 11 Januari 2011 lalu, papar Teddy, Lidia hendak mengunjungi anaknya Timothy Dillan Tandjung yang tinggal bersama Linda.
Saat itulah Linda mencekik mantan menantunya itu dari belakang dengan maksud mencegah agar Lidia tidak membawa pergi Timothy.
Karena ingin melepaskan diri dari cekikan itu, imbuh Teddy, Lidia akhirnya menggigit tangan Linda. Ternyata tindakan Lidia ini dilaporkan Linda ke Polsek Kuta Selatan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan ringan. Sebaliknya, tutur Teddy, Lidia balik melaporkan Linda ke Polresta Denpasar dengan sangkaan telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Kami menilai ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini, karena laporan klien kami tidak ditangani sampai tuntas," tandas Teddy dan Rossi.
Ia berharap agar aparat Polresta Denpasar bersikap adil, sehingga ada kesamaan hak warga negara di mata hukum.   "Kalau laporan klien kami masih dibuat terkatung-katung, kami akan segera melaporkannya ke Propam Polda Bali," ucap Teddy dan Rossi.(Cmg)