Rabu, 26 Oktober 2011
Tolak Tuntutan, Terdakwa Narkoba Pukul Jaksa
Beritabatavia.com - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu, rabu sore (26/10) mengamuk dan nyrais
baku hantam dengan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Bahkan istri terdakwa histeris dan pingsan berulang- ulang kali, ketika sang suami
mengamuk sambil mencaci maki jaksa penuntut umum (JPU), usai membacakan tuntutan.
Terdakwa narkotika jenis sabu-sabu, Ali Alfian Damanik (37), warga Aek Kanopan,
Labuhanbatu utara, seketika mengamuk di dalam ruang tahanan PN Rantau Prapat, usai
pembacaan tuntutan oleh JPU. Terdakwa tidak terima dengan tuntutan JPU Zulham yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Pasalnya di depan majelis yang dipimpin Nelson Angkat terdakwa mengaku sama sekali tidak
pernah menjadi bandar narkotika dan tidak ditemukannya barang bukti saat pengerebekan oleh pihak kepolisian.
Ironisnya saat berada dikantor polisi, terdakwa tidak pernah dilakukan tes urine walau barang bukti sabu tidak ditemukan.
Terdakwa berontak dan mengamuk diruang tahanan bahkan terdakwa menyobek baju tahanan sebagai ungkapan kekesalan nya. Sementara istri terdakwa, Dewi histeris dan pingsan berulang-ulang kali.
Petugas kepolisian yang berjaga pun akhirnya berhasil mengamankan terdakwa. Namun ketika terdakwa dibawa masuk ke mobil tahanan terdakwa berusaha memukul jaksa yang memaksa masuk kedalam mobil tahanan, sehingga keributan pun terjadi.
Menurut Adi Pratama seperti dilansir okezone, kakak terdakwa, mengaku menyesal dengan tindakan kepolisian yang terlalu memaksakan untuk menjadikan tersangka, padahal pada saat penangkapan adiknya, barang bukti tersebut tidak ditemukan di kantong celana dan di dalam rumah. o eee