Kamis, 27 Oktober 2011
Sopir Taksi Australia Perkosa Penumpang Mabuk
Beritabatavia.com - Seorang sopir taksi dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena memperkosa penumpangnya yang sedang mabuk.
Gurpreet Singh (24), sopir taksi di Brisbane, Australia, langsung diputuskan hukuman tersebut dalam sebuah sesi sidang di Pengadilan Brisbane yang hanya berlangsung satu jam.
Singh menyatakan tak bersalah karena hubungan seksual dengan penumpangnya, seorang perempuan berusia 25 tahun yang tak disebutkan namanya, dilakukan atas dasar suka sama suka.
Juri diperlihatkan rekaman kamera CCTV dari dalam taksi yang menunjukkan Singh meraba payudara si penumpang yang tak sadarkan diri. Ia mencium leher si perempuan dan akhirnya berhubungan intim dengannya.
Pada insiden yang terjadi 29 November 2010 itu, si perempuan langsung tertidur begitu naik taksi. Ia baru minum-minum dengan kawan-kawannnya di Fortitude Valley. Saat terbangun, si sopir taksi sedang memperkosanya.
Perempuan itu lari dari taksi dan memberi tahu kakak lelakinya yang kemudian melapor ke polisi. Ia juga menyerahkan seluruh barang bukti ke sidang dan menangis di luar gedung setelah melakukannya.
Dalam sesi sidang disebutkan, si perempuan masih trauma akibat kejadian itu dan mengidap kelainan makan. Hakim Brian Devereaux menyatakan Singh menyalahgunakan tugasnya dan menjatuhi hukuman delapan tahun penjara. o eee