Rabu, 09 November 2011

Ketika Polisi Dibutuhkan

Ist.
Beritabatavia.com - SEBAGAI aparatur negara dan penegak hukum, masyarakat sangat dibutuhkaan masyarakat. Tetapi, masyarakat tidak membutuhkan ‘Polisi Gadungan’ atau  mereka yang berstatus polisi, tapi tidak menjalankan kewajiban sebagai polisi yang semestinya. Diharapkan Kepolisian semakin membuka mata hati , makin dewasa dan profesional. Sehingga slogan Polisi sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat, bisa terwujud. Itulah pendapat sebagian besar masyarakat, tentang polisi.

Apakah di negeri ini Masih ada Polisi

Memang, sungguh tidak menyenangkan jika polisi mendengar pertanyaan ‘Apakah di negeri ini masih ada polisi ? Padahal semua tahu, polisi adalah alat Negara untuk melakukan penegakan hukum (hamba hukum) menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri. Bahkan ada lagi yang menambahkan bahwa polisi itu pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Namun, sejumlah warga yang ditemui juga  mengatakan, tidak merasakan makna kehadiran polisi dalam kehidupan sehari-sehari.
Alasannya, mereka sulit mendapatkan bantuan polisi saat membutuhkannya. “Apakah polisi bisa cepat datang, kalau kita membutuhkan bantuan,” kata warga yang mengaku menghabiskan kesehariannya di jalan raya.

Warga itu adalah pegawai, karyawan, guru, pengusaha kecil dan kelompok warga yang rentan menjadi sasaran dari para pelaku kejahatan di jalanan. Mereka juga heran dan tidak memahami sistim apa yang digunakan polisi untuk mengamankan negeri ini.
Padahal, semua orang tahu, bahwa pencegahan lebih baik dari tindakan refresif. Sebenarnya sangat sederhana dan mudah dilakukan, apalagi bagi polisi, karena memang itulah tugas pokok polisi yakni memelihara ketertiban dan keamanan serta kenyamanan bagi warganya. Apalagi, dalam sistim kerja polisi dikenal ada namanya patroli.

Tingkatkan Patroli

Ada pula rumus N (niat)+ K (kesempatan)= P (peristiwa). Jika dikaitkan dengan manusia yang pada dasarnya memiliki dua niat yaitu niat baik dan niat buruk. Jika ada kesempatan maka salah satu niat itu akan terlaksana.
Apabila niat buruk yang lebih dulu mendapatkan kesempatan, maka terjadilah tindak pidana kejahatan. Nah, peran polisi adalah pada tindakan pencegahan, untuk tidak memberikan ruang atau kesempatan orang melakukan tindakan kejahatan.

Jika dikaitkan dengan pertanyaan, apa yang diharapkan dari polisi ? Maka jawabannya adalah perbanyak Patroli dalam rangka pencegahan terhadap kesempatan (K) para pelaku kejahatan. Sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena tahu polisi ada.
Tetapi warga mengeluh, karena polisi hanya berada di pos atau kantor Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri. Sehingga munculah anekdot mencari polisi itu mudah. Cari saja polisi di Polda atau Mabes pasti ada bahkan jumlahnya banyak.
Lalu, apakah keberadaan polisi bermanfaat bagi masyarakat, jika polisi hanya berada di kantor Polsek, Polres atau Polda ?

Polisi NKRI

Dalam perbincangan dengan warga, mereka mengungkapkan berbagai kejengkelan lainnya. Mereka menceritakan sebuah kasus menarik, misalnya, saat warga akan pulang ke rumah atau sedang dalam perjalanan. Mereka melihat atau menemukan adanya tindak pelanggaran lalu lintas seperti tabrak lari dan ada korban tergletak. Atau tindak kejahatan kriminal, dimana korbannya terluka berlumuran darah tergeletak di jalan. Lalu, warga buru-buru melaporkan peristiwa tersebut ke pos polisi terdekat.
Tetapi, apa yang terjadi ? polisi yang berada di pos tersebut meminta agar warga itu melaporkannya ke pos polisi lainnya. Karena lokasi kejadian bukan termasuk wilayah hukum tempatnya bertugas. Wajar, jika warga yang melapor tadi merasa kesal, geram dan marah. Karena masyarakat mengetahui bahwa Polri adalah polisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Prihal ada pembagian tugas dan wilayah, adalah urusan internal Polri. Tetapi, keluar atau ke masyarakat hanya ada satu yakni Polri. Masyarakat tidak mengetahui ada polisi Bandung, polisi Medan, polisi Jakarta. Sehingga polisi yang menerima laporan harus langsung melakukan tindakan kepolisian, lalu bila secara administrasi diatur dengan prinsip kewenangan sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi yang menerima laporan tinggal memberikan informasi kepada rekannya yang bertugas di wilayah yang sesuai dengan TKP.

Bah..! kata orang Medan, kasus seperti itu sudah sering dilaporkan ke petinggi-petinggi atau pimpinan Polri. Namun, lagi-lagi kembali ke masalah semula, bahwa warga mendapat jawaban yang beda tipis dengan peristiwa awal. “ Akan kita tindak lanjuti laporannya, jika terbukti akan kita tindak tegas,” itulah jawaban yang selalu diucapkan pimpinan Polri atas laporan warga.

Padahal, kasus seperti itu tidak perlu terulang hingga warga menganggap bahwa tindakan polisi itu sebuah kebenaran yang salah.
Seharusnya, pimpinan Polri yang menerima laporan tersebut, langsung membawa warga yang melapor, agar bisa menunjuk polisi yang menolak laporan dengan alas an peristiwa bukan di wilayah kerjanya.

Alhasil, warga menilai semua polisi sama saja dari tingkat paling bawah hingga paling atas. Anehnya, warga yang mengambil sikap masa bodoh atau tidak perduli, disalahkan. Karena tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang harus berperan aktif ikut memelihara ketertiban dan keamanan di wilayahnya masing-masing.

Lucunya lagi, pimpinan yang sebelumnya pernah menerima laporan, namun tidak merespon dengan cepat. Meminta warga harus mau bekerja sama menjadi mitra Polri. Karena, tanpa bantuan dan peran serta masyarakat Polri tidak akan bisa bertugas maksimal.
Pernyataan itu dinilai warga merupakan upaya Polri untuk menghindar dari tanggungjawab, sekaligus usaha untuk mendiskreditkan masyarakat.

Polri Milik Siapa

Lalu apa dan siapa yang rugi ? Tentunya warga dan Polri. Karena upaya Polri agar masyarakat dekat dengan Polri, justru  semakin jauh. Sementara warga yang menjadi korban kejahatan dan tergletak di jalanan terus terbiarkan.
Akhirnya, warga juga menyadari bahwa Polri bukan milik mereka. Menurut warga, biarlah Polri hanya milik masyarakat yang memiliki kasus besar seperti koruptor Gayus Tambunan dan Ariel serta Luna Maya. Atau perusahaan seperti PT Freeport yang bisa memberikan bantuan yang dibutuhkan Polri.

Warga menyesalkan sikap polisi yang hanya berteman dan terlihat profesional jika sedang menangani kasus-kasus besar. Polri lupa, bahwa untuk memelihara keamanan dan ketertiban maupun pencegahan ancaman seperti bom teroris. Bisa diawali dari penegakan hukum di jalan raya untuk menertibkan lalu lintas. Polri bisa membangun kesadaran hukum masyarakat dengan menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Karena, lalu lintas merupakan cermin budaya sebuah bangsa.  O Edison Siahaan