Kamis, 10 November 2011

Nazaruddin Ditahan di Cipinang

Ist.
Beritabatavia.com - Setelah berkas Muhammad Nazaruddin dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke penuntutan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dipindah dari rumah tahanan Mako Brimob ke Cipinang. Pemindahan itu dilakukan berdasarkan surat keputusan per tanggal 10 November 2011.

Kamis (10/11) siang, mantan Bandahara Partai Demokrat diserahkan secara fisik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena berkasnya sudah dinyatakan lengakap (P21).
 
Nazaruddin tiba sekira pukul 13.15 WIB, dengan tangan dibordol dan dua sikunya dipegang erat dua petugas, yang khawatir Nazaruddin kabur. Bekas anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini, mengenakan baju berwarna biru.
 
"Anas Urbaningrum, karena dia memang otak dari semuanya," jawabnya saat ditanya wartawan siapa yang layak dijadikan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Game

Elza Syarief, salah seorang kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, mengatakan penyerahan fisik menyusul berkas kasus kliennya tersebut telah lengkap (P21) sejak beberapa pekan lalu.
 
Proses persidangan Nazaruddin diperkirakan akan berlangsung dua hingga tiga pekan mendatang, tambahnya.

Terkait pemindahan ke LP Cipinang, Elza Syarief menyatakan kepindahan kliennya itu merupakan keinginan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena aksesnya lebih dekat. Kalau di Mako Brimob kan jauh dan itu logis. Selebihnya, tanya penyidik," ujarnya di Jakarta

Soal pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Nazaruddin, dia mengaku belum mengetahuinya. Namun, jika akhirnya kliennya bakal dijerat pasal pencucian uang, tidak tertutup kemungkinan Nazar akan diminta melakukan pembuktian terbalik. "Kami sudah siap," ujar Elza.

Saat ini, Nazaruddin dibelit kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Dia dijerat dengan pasal penyuapan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan Nazaruddin belum akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melainkan, masih menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). o end