Senin, 14 November 2011
Korupsi Wisma Atlet, Anggota DPR Jadi Tersangka Baru
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengumukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bakal menjadi tersangka korupsi dalam kasus wisma atlet, SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan.
"Saat ini identitas wakil rakyat belum bisa diumumkan. Namun, kami segera menyampaikan supaya tidak menunjukkan polemik yang lama," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin. di kantornya, Jakarta, Senin, (14/11).
Penetapan tersangka baru itu, smabung Jasin, berdasarkan kemajuan informasi maupun data penyidikan KPK. "Tapi sabarlah dulu, kalau memang sudah ditetapkan tersangka pasti diumumkan semuanya," lanjutnya.
Disinggung apakah tersangka baru itu Angelina Sondakh dan Wayan Koster? "Tidak etis menyebut saat ini," jawabnya singkat.
Jasin juga enggan menyebutkan tersangka baru itu dari anggota Badan Anggaran DPR. "Namun bisa iya bisa tidak. Lebih baik nanti sajalah," ucapnya.
Disarankan, partai politik tidak perlu merasa tersandera dengan adanya tersangka baru ini, sebab KPK juga tidak akan mengumumkan tanpa disertai bukti yang jelas. "Selama ini kami tetap menjelaskannya secara umum." tambahnya.
Kasus wisma atlet bermula saat KPK menciduk Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah dan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, saat menyuap Wafid Muharram, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga pada April lalu. Dalam penangkapan itu, KPK menyita duit Rp 3,2 miliar.
KPK kemudian menetapkan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat, sebangai tersangka. Sebagai anggota Komisi Hukum DPR, ia juga diduga menerima suap Rp 4,3 miliar dari El Idris dan Rosa.
Dalam pengembangan kasus ini, kolega Nazaruddin di DPR, seperti Angelina Sondakh dan Wayan Koster, menjalani pemeriksaan di KPK. Angelina diperiksa dua kali, sedangkan Wayan sekali. o ep