Senin, 14 November 2011

Standar Upah Buruh Bekasi Naik

Ist.
Beritabatavia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menaikkan Upah Minimum Kota menjadi Rp. 1,4 juta per bulan dari sebelumnya Rp. 1,2 juta per bulan per tenaga kerja. Upah baru ini mulai berlaku 2012.

"Penetapan kenaikan standar upah bagi tenaga kerja industri di Kota Bekasi itu berdasarkan kebutuhan hidup layak untuk kategori lajang. Standar kenaikan itu sudah menjadi keputusan tetap," ungkap Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi, Anim Imanuddin, di Bekasi, Senin (14/11).

Dilanjutkan, setelah muncul keputusan tetap standart upah buruh ini, sudah tidak ada lagi perdebatan soal besaran kenaikan upah karena sudah disahkan di Dewan."Kami meminta instansi terkait melindungi hak-hak tenaga kerja yang sudah dilegalkan," harapnya.

Selain mengatur upah, Peraturan Daerah yang baru saja disahkan itu juga mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja. Setiap industri di Kota Bekasi, ketika merekrut tenaga kerja harus mengutamakan warga Kota Bekasi dengan persentase 60 persen, sisanya 40 persen bisa calon tenaga kerja dari luar. o eee