Minggu, 27 November 2011

Dibekuk 7 Kurir Narkoba

Ist.
Beritabatavia.com - Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipnarkoba) Bareskrim Polri menangkap 7 kurir narkoba serta menggagalkan pengiriman shabu, putaw atau heroin, ekstacy dan ganja yang akan digunakan untuk pesta malam pergantian tahun baru. Total barang bukti yang terungkap mencapai Rp 1.306.500.000.

Tujuh kurir barang-barang haram itu ditangkap dalam dua bulan terakhir. Mereka adalah Saifullah, Mukharram, pengedar ganja ditangkap di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat; Kiswoyo pengedar putaw atau heroin ditangkap di Jalan Otista, Jakarta Timur; Muhtar alias Mumu, pengedar putaw dibekuk di Area Parkir Slipi Jaya Jalan S. Parman, Jakarta Barat; Silvia Mayasanti dan Petrus Karenda Dompas alias Rudi dicokok di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Narkotika hasil pengungkapan itu terdiri dari narkotika alami jenis ganja sebanyak 50 kg, heroin 400 gr, ekstasi 210 tablet, shabu 500 gr.

"Pengiriman bulan Oktober-November ini bakal dipakai pada Desember," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra didanpingi Siswandi, Kasubdit II Dittipnarkoba  di kantor Direktorat Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Timur, Minggu (27/11).

Tujuh kurir barang-barang haram itu ditangkap dalam dua bulan terakhir. Mereka adalah Saifullah, Mukharram, pengedar ganja ditangkap di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat; Kiswoyo pengedar putaw atau heroin ditangkap di Jalan Otista, Jakarta Timur; Muhtar alias Mumu, pengedar putaw dibekuk di Area Parkir Slipi Jaya Jalan S. Parman, Jakarta Barat; Silvia Mayasanti dan Petrus Karenda Dompas alias Rudi dicokok di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Dikatakan para kurir narkoba adalah pemain baru. Sekali antar mereka dibayar Rp 5 juta. Mereka dibidik dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menangkap dua orang terkait pengiriman daun ganja, Selasa 25 Oktober lalu, yaitu penerima paket Saifullah (40) dan pengirim paket Mukharram (35) berdasarkan pengembangan pengungkapan tersangka Saifullah.

Polri juga menangkap pengedar putaw di kawasan Jl Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 7 November 2011.

Tersangka bernama Kiswoyo (34). "Dari tangan tersangka putaw dikemas dalam kotak kopi kemasan dan susu," jelas Anjan.

Di hari yang sama, polisi menangkap Mukhtar (39) di area parkir Slipi Jaya Plaza, Jakarta Barat. Polisi menangkap

saat tersangka akan bertransaksi dengan calon pembelinya. Barang bukti yang disita 100 gr putaw.

Selain itu, polisi menangkap satu orang perempuan bernama Silvia Mayasanti (24) yang menjadi kurir peredaran ekstasi, shabu, dan heroin di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2011, dan seorang kurir pria bernama Rudy (39). "Peredarannya dikendalikan seorang napi di Nusakambangan," jelas Anjan.

Menurut Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Narkoba BNN Komisaris Besar Siswandi, para kurir ini dikoordinasi oleh warga negara Nigeria. Orang-orang asing itu adalah target cokok berikutnya.

Barang-barang itu didatangkan dari Aceh hingga Iran dengan modus penyelundupan beragam. Sebanyak 500 gram putaw diselundupkan dengan dibungkus kotak susu bayi SGM. Ganja 50 kilogram dikirim melalui jasa ekspedisi dari Aceh. "Ganja ditutupi sayur dan kopi," kata Anjan. Sebanyak 100 gram heroin dikemas dalam kotak produk kopi Good Day Mocacinno merah dan produk kunyit asem.

Barang selundupan Silvia dan Rudi berupa 500 gram sabu, 210 tablet ekstasi, dan 200 gram heroin dikendalikan oleh Napi Besi Nusakambangan, Cilacap, bernama Syaiful Anwar. Menurut Siswandi, ia sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan untuk menangani hal ini.

Anjan menyayangkan kejadian ini karena, "Kami sudah bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi." Ia mempertanyakan bagaimana mungkin barang-barang itu lolos dari pemeriksaan pelabuhan dan bandara. o ep