Rabu, 07 Desember 2011
Pemprov DKI Janji Berantas Korupsi
Beritabatavia.com - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memerangi korupsi serta menata birokrasi pemerintahan yang lebih baik. Karenanya, jika terdapat pejabat atau PNS Pemprov DKI Jakarta yang terbukti melakukan korupsi, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan penanganan kasusnya kepada para aparat penegak hukum.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau memang indikasinya penyimpangan, saya kira itu kewenangan peradilan dan saya tidak akan menghalangi proses hukum,†ujar Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/12).
Pernyataan tersebut menanggapi adanya dugaan korupsi dalam pengadaan mebel di Sudin Kesehatan Jakarta Pusat pada tahun 2010. Menurutnya, selama ini setiap pengadaan barang dan jasa di Pemprov DKI Jakarta, dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Dalam pengawasannya, Inspektorat Provinsi ditunjuk untuk mengawasi tiap pengadaan barang dan jasa. “Prosedur kan sudah dilaksanakan dan Inspekotrat juga sudah melaksanakan tugasnya. Tapi kalau memang indikasinya menyimpang saya tidak tahu di mana unsurnya,†katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan, dua orang tersangka terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Sudin Kesehatan Jakarta Pusat Heri Ismuwardana selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Staf Seksi Pelayanan Kesehatan Sudin Kesehatan Jakarta Pusat selaku Ketua Panitia Lelang, Yayat Setia.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan mebel pada 2010 dengan proyek senilai Rp 5 miliar. Bahkan, barang yang dibeli diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. O brn