Kamis, 08 Desember 2011
Incumbent Masih Lakukan Pelanggaran Bersifat Massif
Beritabatavia.com - Pelanggaran bersifat sistemik, terstruktur dan massif (STM), selalu terjadi setiap kali bergulir Pemilihan Umum Kepala Daerah. “Teranyar perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten,†kata Erik Fitriadi, tim Analisis Bidang Hukum dan pelanggaran Panwaslukada DKI Jakarta.
Sidang sengketa PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) per 8 November lalu.
“Incumbent (calon gubernur yang sedang menjabat) diduga telah melakukan pelanggaran bersifat STM,†ungkap Erik.
Berapa di antaranya, penyelenggara Pemilukada mulai dari KPPS sampai dengan KPU Provinsi Banten tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya secara professional.
Tak pelak, kata Erik, berbagai permasalahan terjadi seperti permasalahan daftar pemilih tetap (DPT), manipulasi dan distribusi formulir C-1, penggelembungan suara dan pembiaran pelanggaran yang terjadi pada hari pencoblosan, ditemukan kertas suara yang sudah dicoblos dibeberapa TPS yang dimenangkan pasangan calon incumbent, dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, incumbent menurut Erik juga acap melakukan pengerahan dan mobilisasi birokrasi serta menggunakan fasilitas pemerintahan daerah untuk kepentingannya, dan memenangkan calon incumbent dengan melibatkan Sekretaris Daerah, hingga aparat pemerintahan di tingkat bawah.
Selain itu, juga ada pencurian start pelaksanaan kampanye, kampanye hitam (Black campaign) dan melakukan pencopotan perangkat kampanye pasangan calon competitor.
“Praktik politik uang (money politics) dilakukan untuk memenangkan pasangan calon incumbent,†juga harus diwaspadai.
Yang tidak kalah menariknya, incumbent menurut Erik patut diduga melakukan praktik intimidasi terhadap pasangan calon kompetitornya dan juga terhadap Panwaslukada.
Agar kasus yang terjadi di Provinsi Banten itu tidak terulang di DKI Jakarta, Erik mengatakan perlu dirumuskan bagaimana strategi pengawasan yang mampu meminimalisir potensi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan calon incumbent.
Sejatinya tugas pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab Panwaslukada semata, tetapi lebih dari itu diharapkan peran serta semua pihak agar terwujud Pemilukada yang demokratis. O brn