Kamis, 08 Desember 2011
Angelina Sondakh Layak Jadi Tersangka
Beritabatavia.com - Elza Syarief, pengacara terdakwa Muhammad Nazaruddin menilai selayaknya nama-nama yang disebut kliennya terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet, seperti Angelina Sondakh menjadi tersangka.
"Seharusnya, Nazaruddin posisinya sebagai saksi dalam kasus suap Wisma Atlet ini. Tetapi, malah menjadi terdakwa hanya karena mengatakan yang sebenarnya," kata Elza Syarief seperti dilansir SP, Kamis (8/12).
Sebaliknya, Elza mengatakan yang seharusnya duduk dalam posisi terdakwa adalah Angelina Sondakh dan rekan-rekannya. Sebagaimana, pengakuan Nazaruddin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12) kemarin.
Namun, Elza mengaku lebih berharap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru untuk mengungkap kasus suap tersebut. Mengingat, masa jabatan pimpinan periode ini segera berakhir 17 Desember mendatang.
Sementara itu, mengenai kasus Hambalang, Elza mengatakan adalah tugas penyidik KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan sport center dengan total anggaran Rp 1,1 triliun tersebut.
"Nazaruddin mengungkap kasus Hambalang hanya untuk memberi tahu bahwa dia lebih mengetahui kasus Hambalang dibandingkan kasus Wisma Atlet," ungkap Elza.
Dalam eksepsi (nota keberatan) pribadinya, Nazaruddin menegaskan bahwa dia tidak pernah terlibat dalam proyek Wisma Atlet. Sebab, tidak pernah dilibatkan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Yang tahu tentang proyek Wisma Atlet adalah Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Yulinis, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Mindo Rosalina Manullang (Rosa)," jelas Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/12).
Nazaruddin hanya mengaku bahwa tanggal 12 Mei 2011 mendengar pengakuan Angelina Sondakh di ruangan ketua fraksi PD sekitar jam 16.00 WIB sampai jam 19.00 WIB. Di mana, dihadapan Tim Pencari Fakta (TPF), yaitu Benny K Harman, Max Sopacua, Mahyuin, Mirwan Amir, M Nasir, Ruhut Sitompul dan dirinya, Angelina Sondakh mengakui adanya penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam.
Angelina mengaku, lanjut Nazaruddin, uang tersebut diserahkan kepada Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar. Di mana, langsung dibenarkan oleh Mirwan Amir dalam forum tersebut.
Kemudian, Nazaruddin menambahkan Mirwan mengakui bahwa uang dari Angelina tersebut diserahkan kepada Anas Ubaningrum sebesar Rp 2 miliar, pengurus fraksi sebesar Rp 1 miliar dan selebihnya, yaitu sebesar Rp 5 miliar digunakan dirinya dan yang lainnya.
"Jadi, saya tidak mengerti tentang proyek Wisma Atlet. Saya hanya mendengarkan Angelina mengakui di depan TPF. Jadi, saya benar-benar tidak tahu tentang uang Rp 9 miliar tersebut," tegas Nazaruddin. o eee