Selasa, 13 Desember 2011
Sekjen Kemenkes Ratna Rosita Diperiksa KPK
Beritabatavia.com - Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Ratna Rosita diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/12). Pemeriksaan Ratna terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kemenkes.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (13/12).
Menurut Johan, Ratna diperiksa dalam kaitannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes dalam rangka penanganan wabah flu burung di Kemenkes.
Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Ratna tiba di kantor KPK, Jakarta pada jam 10.00 WIB. Tetapi, Ratna enggan berbicara pada media. "Saya dari Kemenkes," kata Ratna yang mengenakan blus batik warna merah seraya masuk ke kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/12) singkat.
Dalam pengembangan penyidikan kasus pengadaan Alkes tersebut, KPK juga menjadwalkan memeriksa pihak swasta yaitu Erni dan Usman Ali juga sebagai saksi.
KPK telah menetapkan Ratna Dewi Umar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek tersebut sejak bulan Mei lalu.
Selain itu, KPK juga diketahui telah menetapkan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp 6,8 miliar tersebut. o ep