Minggu, 18 Desember 2011 11:55:11

Penderita HIV/AIDS Berhak Dapat Pekerjaan

Penderita HIV/AIDS Berhak Dapat Pekerjaan

Beritabatavia.com - Berita tentang Penderita HIV/AIDS Berhak Dapat Pekerjaan

Penderita HIV/AIDS di Jakarta bukannya tidak bisa mendapat pekerjaan. Agar bisa bangkit dan bersosialisasi dengan masyarakat, lapangan kerja bagi ...

Penderita HIV/AIDS Berhak Dapat Pekerjaan Ist.
Beritabatavia.com - Penderita HIV/AIDS di Jakarta bukannya tidak bisa mendapat pekerjaan. Agar bisa bangkit dan bersosialisasi dengan masyarakat, lapangan kerja bagi penderita HIV/AIDS harus dijamin. Jika dilanggar, Pemprov DKI tidak akan segan-segan memberi sanksi denda Rp 500 juta kepada perusahaan yang masih menolak pengidap penyakit tersebut.

Ancaman sanksi denda Rp 500 juta diberikan bagi perusahaan yang menutup pintu bagi kelompok masyarakat tersebut. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda No 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, ujar Deded Sukendar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Jadi menurut Deded, tidak ada alasan bagi perusahaan menolak memperkerjakan penderita HIV/AIDS. Selama mereka memenuhi persyaratan, perusahaan wajib menerimanya, tegasnya. O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026