Beritabatavia.com -
Penderita HIV/AIDS di Jakarta bukannya tidak bisa mendapat pekerjaan. Agar bisa bangkit dan bersosialisasi dengan masyarakat, lapangan kerja bagi penderita HIV/AIDS harus dijamin. Jika dilanggar, Pemprov DKI tidak akan segan-segan memberi sanksi denda Rp 500 juta kepada perusahaan yang masih menolak pengidap penyakit tersebut.
Ancaman sanksi denda Rp 500 juta diberikan bagi perusahaan yang menutup pintu bagi kelompok masyarakat tersebut. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda No 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, ujar Deded Sukendar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Jadi menurut Deded, tidak ada alasan bagi perusahaan menolak memperkerjakan penderita HIV/AIDS. Selama mereka memenuhi persyaratan, perusahaan wajib menerimanya, tegasnya. O brn