Beritabatavia.com -
Aparat Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu kualitas baik sebanyak 26,8 kilogram senilai Rp 50 miliar lebih. Petugas mengamankan dua orang kurir narkoba tersebut.
Kedua kurir yang ditangkap, Abdul Kadir dan Musrianto, mengaku mengangkut sabu itu dari Pelabuhan Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, dengan menumpangi Kapal Motor Lambelu. Kedua kurir itu ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang bertugas dalam tim keamanan Natal dan Tahun Baru 2012.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Tugiyono, Selasa (3/1), mengatakan, kedua kurir itu diringkus saat keluar dari terminal penumpang pada Jumat, 30 Desember 2011 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, sabu itu akan mereka jual untuk perayaan Tahun Baru, kata Tugiyono. Penangkapan itu, kata Tugiyono, berawal dari pengembangan laporan terkait penyelundupan sabu dari pelabuhan di kawasan Kepulauan Riau.
Dua kurir itu pun bisa melenggang dengan tenang membawa sabu, meski hanya dikemas dalam sejumlah kantong yang diangkut dengan koper perjalanan.
Dari pemeriksaan kami, mereka bisa dengan mudah naik kapal dari Pelabuhan Kijang di Bintan itu karena di pelabuhan itu tak dilengkapi X-ray, katanya.
Saat penumpang keluar dari Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, kedua kurir itu juga bisa dengan mudah keluar karena tak ada pemeriksaan di pelabuhan itu. Rencananya, menurut Tugiyono, sesampainya di Jakarta kedua kurir itu akan menuju Hotel Sepinggan di Jakarta Utara untuk menyerahkan barang haram itu ke pemiliknya, JH.
Menurut pengakuan kedua kurir itu, JH berangkat dari Kepulauan Riau ke Jakarta dengan menumpangi pesawat. JH akan menjual sabu itu kepada PR.
Namun sepertinya penangkapan kedua kurir itu sudah diketahui JH. Saat kami menggeledah hotel, JH dan PR tak ditemukan, ujar Tugiyono. o end