Beritabatavia.com -
Empat orang tersangka pembuat miras palsu dibekuk aparat Unit III Subdirektorat III
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Barang buktinya ratusan botol bekas minuman keras, cairan miras berbahaya, dan peralatan serta bahan baku untuk membuat miras tersebut.
Keempat tersangka, Nedih alias Ambon (31) juga residivis kasus miras yang sama, Muhammad Tony (32), Sukardi (32), dan Tri Joko Santoso alias Glondor (34). Mereka ditangkap di dua rumah berbeda di. Dharma Niaga RT 05 RW 03, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sudah satu tahun mereka beroperasi di wilayah Jakarta, jelas AKBP Rachmad Wibobo, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Baharuddin Djafar dan Kasat Obat dan Bahan Berbahaya, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, di Jakarta, Kamis (5/1).
Rachmad menjelaskan para pelaku membuat miras palsu terkenal, setelah dapat order. Setiap botolnya dijual dengan harga Rp75ribu hingga Rp100 ribu tergantung dari mereknya. Jika harga normalnya minuman keras impor paling murah Rp700 ribu hingga jutaan rupih per botolnya.
Mereka membuat dengan mencapur alkohol dengan berbagai cairan seperti enthamin dan alkohol 90%, kemudian dimasukan dalam botol minuman yang asli. Karena campurannya bahan-bahan yang berbahaya, lanjut Rachmad yang mengkonsumsi bisa mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan.Alkohol yang dicampur bukan untuk minuman sehingga sangat berbahaya," ujarnya.
Mereka dikenakan Pasal 55 huruf E Subsider Pasal 55 huruf B Undang-undag RI Nomor 7/1996 tentang Pangan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Para tersangka ditahan sejak ditangkap pada 29 Desember lalu, sambung Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. o end