Sabtu, 07 Januari 2012 18:46:48

Korban Pohon Tumbang Bisa Ajukan Klaim

Korban Pohon Tumbang Bisa Ajukan Klaim

Beritabatavia.com - Berita tentang Korban Pohon Tumbang Bisa Ajukan Klaim

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengaku siap merespons kekesalan warga Jakarta, serta menyatakan siap mengganti kerusakan dan kerugian ...

Korban Pohon Tumbang Bisa Ajukan Klaim Ist.
Beritabatavia.com - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengaku siap merespons kekesalan warga Jakarta, serta menyatakan siap mengganti kerusakan dan kerugian material yang diderita para warga akibat terjadinya peristiwa tersebut. Namun, dari 15 warga yang sudah mengajukan klaim ganti rugi, baru 6 warga yang pengajuan klaim ganti ruginya bisa diproses.

Hingga Jumat (6/1) sore, sudah ada 15 warga yang mengajukan klaim. Namun, baru 6 warga yang pengajuan klaimnya bisa diproses. Yang lainnya tidak bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap, kata Winarto, Kasie Pengembangan Kemitraan Dinas Pertamanan dan Pertamanan DKI Jakarta, Sabtu (7/1).

Untuk mengajukan klaim ganti rugi, lanjutnya, ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya surat permohonan klaim santunan asuransi, foto kejadian di TKP, surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK/BPKB, surat kuasa pemohon bagi yang dikuasakan bermeterai Rp 6.000, fotokopi KTP pemilik kendaraan/korban atau pemohon yang dikuasakan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai Rp 6.000, surat visum dokter untuk korban luka/meninggal dunia.

Dikatakan Winarto, jika persayaratan yang ditentukan sudah lengkap, pihaknya akan membuatkan surat pengantar ke rekanan asuransi. Selanjutnya, pihak asuransi akan menghubungi warga yang mengajukan klaim tersebut. Namun, sambung Winarto, untuk menentukan besarnya nilai pergantian yang nantinya diberikan, akan ditentukan oleh pihak asuransi.

Setelah persyaratan pengajuan klaim lengkap, kami akan buatkan surat pengantar ke rekanan Asuransi Bumiputera Muda 1967. Pihak asuransi kemudian akan menghubungi serta melakukan survey. Nantinya, mereka yang menentukan berapa besar santunan yang akan diberikan, terangnya.

Ganti Rugi Maksimal Rp 10 Juta

Winarto menambahkan, pergantian kerugian yang diberikan terdiri dari dua jenis, yaitu barang dan jiwa. Masing-masing pemberian kerugian nilainya bervariasi, dan nilai maksimal ganti rugi hanya sebesar Rp 10 juta. Menurutnya, waktu pembayaran ganti rugi sejak klaim diajukan normalnya adalah selama 4 hari. Hingga saat ini, pengajuan klaim yang paling banyak diterima adalah kerusakan kendaraan bermotor. Walau begitu, diperkirakan klaim terkait bangunan yang mengalami kerusakan akan berdatangan.

Dinas Pertamanan telah mendirikan posko aduan pohon tumbang di kantornya, Jl. Aipda KS. Tubun No. 1, Petamburan, Jakarta Pusat. Untuk pihak yang dirugikan bisa menghubungi posko di nomor telepon 021-53674133/5328454. Sementara, untuk yang ingin mengajukan klaim santunan dapat menghubungi Ibu Ulfi Rahmi di nomor 021-7992550 - 7988519. Winarto berharap, pihak asuransi dapat cepat tanggap dalam merespon klaim yang diajukan oleh warga.

Kami juga mencoba untuk selalu membantu dan mengingatkan pada pihak rekanan asuransi, agar proses klaim bisa segera dibayarkan kepada warga yang sudah mengajukan, tandasnya. O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026