Kamis, 02 Februari 2012 21:04:43

Narkoba Jaringan Empat Negara Dibongkar

Narkoba Jaringan Empat Negara Dibongkar

Beritabatavia.com - Berita tentang Narkoba Jaringan Empat Negara Dibongkar

Dua bulan melakukan pengintaian, Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan narkotika jaringan intenasional dari empat negara ...

  Narkoba Jaringan Empat Negara Dibongkar Ist.
Beritabatavia.com - Dua bulan melakukan pengintaian, Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan narkotika jaringan intenasional dari empat negara yakni Iran, Belanda, Malaysia dan Indonesia.

Sebanyak 12 orang ditangkap. Mereka berinisial DN, HK, NT, MS warga Indonesia, AZL,
AD, APN warga Malaysia. Sementara 5 orang lainnya sebagai pengendali yaitu UC, RB, AN, JO berada di LP Salemba dan HR di LP Tangerang.

Dari tangan pelaku disita shabu seberat 55 Kg, 50.000 butir ekstasi dan Happy Five 30.000 butir, yang totalnya mencapai Rp128 miliar.

Jaringan ini dikendalikan dari balik penjara. para tersangka itu seluruhnya di tangkap di Jakarta, yakni ada yang di depan Harco Mangga Dua, cotage di Ancol, dan. Jakarta Selatan. Dua diantara tersangka, warga negara Malaysia tegas DirNarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, didampingi Kasubdit I Narkotika, AKBP Tony Saputra, Kamis (2/2).

Barang-barang tesebut dibawa masuk oleh jaringan ini dari Iran dan Belanda melalui jalur
udara transit di Malaysia. Dari Malaysia mereka lewat jalur laut dimasukan ke Indonesia
lewat Johor ke Aceh.

Dari Johor Malaysia mereka sewa kapal kayu milik nelayan kemudian dibawa ke Aceh, jelas
Nugroho Aji.

Kemudian dari Aceh barang dibawa lewat jalur darat melalui Padang, Jambi, Palembang,
Lampung dan Jakarta. Dua bulan petugas mengikuti jaringan ini hingga akhirnya bisa
mengamankan barang sebanyak itu, tegasnya.

Nugroho juga mengatakan jika jaringan ini menfaatkan kurir-kurir secara terputus. Namun
berkat kesigapan petugas akhirnya jaringan ini bisa dibongkar.

Pengendali yang ada di LP menggunakan handphone untuk mengatur jaringan ini, tegasnya.

Kini ke 12 tersangka berikut barang bukti narkotika senilai Rp 128 milair disita petugas.
Mereka akan dikenakan pasal 114 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara. o endi




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026