Beritabatavia.com -
Gara-gara memberikan izin kepada politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir dan pengacara Djufri Taufik membesuk Muhammad Nazarudin diluar jam besuk, Kepala Satuan Pengamanan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, berinisial FA dicopot dari jabatannya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Taswem Arif membenarkan pencopotan itu. Bahkan Taswem enggan memberikan keterangan secara rinci atas pencopotan itu. FA bersalah karena memberikan izin besuk di luar jam kunjungan, kata Taswem di Jakarta, Jumat (10/2).
politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir dan pengacara Djufri Taufik datang ke Lapas menjenguk saudaranya, Muhammad Nazarudin, terjadi Rabu (8/2) malam dan dipergoki Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Djufri adalah mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang. Kabarnya, Djufri menjadi pengacara Muhammad Nazaruddin.
Padahal, baik Rosa maupun Nazar diseret ke meja hijau dalam kasus yang sama: dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Rosa telah divonis 2,5 tahun penjara. o ep