Beritabatavia.com -
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas kasus narkoba dengan tersangka Afriani Susanti, pengemudi kecelakaan maut di Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Selain Afriani, tiga temannya Adistina Putri Grani, Ary Sendy Ridiarto dan Deni Mulyanah juga dilimpahkan.
Berkas Afriani bersama tiga temannya sudah diterima siang ini. Berkas itu terkait dengan kasus narkoba yakni mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi, ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rahmad di Kejaksaan Agung, Senin (13/2).
Pasal yang diduga dilanggar empat tersangka itu, yakni pasal 111, 112, 132 subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sedangkan untuk berkas perkara kelakaan Lalu Lintasnya, hingga kini kejaksaan belum menerima. Ya mungkin menyusul, tambahnya.
Afriani merupakan sopir Xenia maut yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya. Sebelum menabrak korban, Afriani mengkonsumsi whisky di Upstar kawasan Cikini dan ekstasi yang dibeli dari diskotik Stadium di Hayamwuruk Jakarta Pusat. o end