Beritabatavia.com -
Seorang anggota polisi, Bripka Indra Jaya, anggota Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tertangkap tangan membawa dan memiliki narkoba jenis shabu. Penangkapan dilakukan bersama dua rekan perempuan Bripka Indra.
Bripka Indra ditangkap oleh Satuan Unit Khusus Narkoba Kepolisian Resort Kota Pelabuhan, Rabu (22/2).
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Ajun Komisari Polisi Jufri Natsir, seperti dilansir Inilah.com Jumat (24/2) mengatakan pelaku tercatat masih bertugas di Kepolisian Resort Maros ini dibekuk bersama dua rekan wanitanya, Nur (32) dan Suriati (30) di Jalan Maccini Sawah.
Mereka kita tangkap dan mobil yang ditumapanginya digeledah kita mendapat satu paket sabu-sabu yang disimpan di atas mobil, terang Jufri.
Pun ketiganya digelandang ke Polres Pelabuhan Makassar. Dari hasil interogasi, teman wanitanya Suriati dan Nur mengaku sebagai pemilik barang itu. Keduanya juga mengakui, jika Indar Jaya merupakan pengawal mereka untuk bertransaksi serbuk putih itu.
Tentang keterlibatan anggota itu (Bripka Indar Jaya) akan kita periksa apakah betul keterangan dari dua orang wanita ini, tutur Jufri.
Selain penangkapan ketiga orang di atas, anggota Polrestabes Pelabuhan juga berhasil meringkus Indriyani alias Ani (32) di Jalan Urip Sumohardjo, Kecamatan Panakkukang. Dari tangan ibu rumah tangga ini, polisi menyita narkoba sabu-sabu sebanyak 10 paket.
Barang bukti lainnya, polisi juga mengamankan satu pirex, alat bong, empat pirex kaca, tiga korek api gas, satu sumbu, enam pipet plastik putih, dan 15 sachet kosong sebagai barang bukti.
Saat interogasi, Ani mengungkapkan sabu-sabu itu, diperoleh dari salah seorang warga Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang. Ia menjelaskan Pelaku ini masih dalam proses pengejaran, tandas Jufri. o ep