Senin, 27 Februari 2012 19:15:29

Dipaksa Ngaku Bandar Narkoba, Edih Disetrum

Dipaksa Ngaku Bandar Narkoba, Edih Disetrum

Beritabatavia.com - Berita tentang Dipaksa Ngaku Bandar Narkoba, Edih Disetrum

Edih Kusnadi (32), warga Serpong, Tangerang bernasib sial. Karyawan asuransi yang hendak menawarkan asuransi kepada calon pelanggan malah ditangkap ...

Dipaksa Ngaku  Bandar Narkoba, Edih Disetrum Ist.
Beritabatavia.com - Edih Kusnadi (32), warga Serpong, Tangerang bernasib sial. Karyawan asuransi yang hendak menawarkan asuransi kepada calon pelanggan malah ditangkap petugas Subdit II Diretorat Narkoba Polda Metro Jaya, dengan tuduhan sebagai bandar narkotika.

Selama proses penyidikan, Edih mengalami siksaan luar biasa. Dianiaya, dipukul, tangannya diingjak bahkan disetrum. Penganiayaan itu terpaksa dilakukan, karena Edih tidak mau mengaku sebagai bandar narkoba.

Suheri (28), adik Edih menceritakan peristiwa itu bermula penangkapan dua pengedar narkoba Iswandi Chandra alias Kiting dan Kurniawan alias Buluk ditangkap polisi dengan barang bukti masing-masing 25 gram sabu dan 29 gram sabu.

Saat penangkapan, kakak saya kebetulan mengontak Iswandi untuk menawarkan asuransi. Sementara Kurniawan, kakak saya tidak mengenal, kata Suheri.

Suheri menduga Edih ditangkap lantaran dijebak Iswandi, yang minta ketemuan di diskotik Millenium, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, pada 14 Mei 2011. Setibanya di lobi diskotik, Edih langsung disergap polisi dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

Iswandi menuduh kakak saya sebagai pemilik sabu tersebut. Padahal tidak ada barang bukti dari kakak saya. Petugas langsung membawa dan meminta keterangan di Polda Metro Jaya, kata Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2).

Dalam pemeriksaan, Edih terus membantah pernyataan polisi karena tidak merasa bersalah. Namun Edih terus ditekan penyidik agar mengakui terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Kemudian kakak saya dianiaya secara fisik. Tangan kanannya patah akibat dipukul. Kemudian dia disetrum juga, katanya.

Setelah resmi ditahan, Edih kemudian dites urin. Hasil tes urin menunjukkan bahwa Edih positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pada saat setelah penangkapan, sebelum dites urin, kakak saya dikasih makan dan minum kopi 2 kali bersama 2 temannya itu. Hasilnya positif tapi samar-samar. Saya menduga itu direkayasa, paparnya.

Edih mengaku punya bukti tindakan oknum aparat Narkoba Polda Metro. Saya punya hasil rontgen dan surat dokter dari poliknik Bhayangkara yang menyatakan bahwa lengan kakak saya patah, lanjutnya.

Akibat hal itu, Edih susah mengepalkan tangan kanannya. Bengkak, sampai tidak bisa mengepal, imbuhnya seraya menerangkan bahwa ia mengetahui penganiayaan itu setelah kakaknya ditahan satu minggu pascapenangkapan.

Setelah ditahan selama hampir 4 bulan, proses penyidikan terus bergulir hingga kemudian kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan. Edih juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 10 tahun 9 bulan penjara. Sekarang dia ditahan di LP Cipinang, katanya.

Yang tertangkap tangan (Iswandi dan Kurniawan) hanya divonis 8 tahun 2 bulan. Yang jadi pertanyaan, ditangkap tanpa barbuk dan hanya pengakuan saksi. Sekarang sedang upaya banding, lanjutnya.

Edih menduga, polisi telah merekayasa penangkapan kakaknya itu. Edih kemudian melaporkan 18 penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melaporkan tindakan penganiayaan oknum aparat tersebut.

Sekarang ditahan di cipinang, masih proses banding. Yang dilaporkan para penyidik 18 orang dari Subdit II. Kanit I Subdit II Kompol Rus. Anggotanya ada yang peran penting dalam penyidik AKP AT, Aiptu AJH dan Brigadir YY, katanya.

Saat ditanya mengapa baru melaporkan kejadian itu sekarang, ia mengatakan Karena awam hukum saya nggak ngerti. Konsultasi dengan pengacara juga nggak di-follow up, jawabnya polos. o eee


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026